Peristiwa Daerah

Dirjen Otda Kemendagri RI: Waktu Pembentukan Tatib Wagub DKI Jakarta Hanya 1 Bulan

Senin, 20 Mei 2019 - 22:34 | 41.99k
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Akmal Malik (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Akmal Malik (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) Akmal Malik sampaikan waktu kerja  panitia khusus (pansus) dalam melaksanakan pemilihan Wagub DKI Jakarta hanya 1 bulan. 

Akmal mengatakan meski dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2018 tenggat waktu pembentukan tata tertib oleh pansus adalah 1 tahun, sebaiknya pansus DKI menyelesaikan tatib selama 1 bulan saja.

"Enggak mungkin 1 tahun, paling cuma 1 bulan, ini juga terkait dengan anggaran yang di pansus akan mendapat hak-hak. paling tidak satu bulan," ucap Akmal di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Lebih lanjut, Akmal menuturkan bahwa tugas pansus hanya sebatas membentuk tata tertib pemilihan yang nantinya akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan (Panlih). Sementara Panlih nantinya bisa ditunjuk oleh Pansus juga atau oleh pimpinan DPRD.

Selain itu, Akmal menyarankan kepada DPRD DKI Jakarta untuk mencontoh Provinsi Riau saat melaksanakan pemilihan calon Wagub DKI Jakarta pengganti dari Salahuddin Uno itu. "Tidak ada salahnya juga DPRD belajar dari daerah lain yang sudah melaksanakan hal yang sama. Kami memang sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus," jelas Dirjen Otda Kemendagri RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES