Ada Masalah THR? Menaker RI Minta Pekerja Lapor ke Posko
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker RI) Muhammad Hanif Dhakiri meminta pekerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja tidak segan untuk melapor ke Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019.
"Silakan yang memiliki masalah untuk berkonsultasi," katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Selain pekerja, perusahaan juga bisa berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR ke posko tersebut. Posko berada di Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker RI) Jakarta.
BACA JUGA: Kemenaker RI Buka Posko Layanan Pengaduan THR Tahun 2019
Layanan posko dibuka mulai 20 Mei 2019 - 10 Juni 2019, pukul 08.00-15.30 WIB pada hari kerja dan pukul 09.00-15.30 WIB pada hari libur.
Pekerja atau perusahaan yang ingin berkonsultasi juga bisa menghubungi posko lewat telepon nomor 021-5260488.
Konsultasi bisa dilakukan lewat layanan pesan WhatsApp 081212576261. Untuk pelayanan pengaduan dan penegakan hukum bisa diakses lewat nomor WhatsApp 081310380973 dengan format pengaduan: nama (spasi) perusahaan (spasi) alamat (spasi) substansi pengaduan.
Selain posko, Menaker RI juga mempersilahkan pekerja maupun perusahaan yang menghadapi masalah terkait pemberian THR bisa berkonsultasi melalui e-mail ke alamat [email protected]. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |