Peristiwa Daerah

Kemenaker RI Buka Posko Layanan Pengaduan THR Tahun 2019

Senin, 20 Mei 2019 - 18:06 | 50.77k
Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker RI) Hanif Dhakiri. (FOTO: Doc. TIMES Indonesia)
Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker RI) Hanif Dhakiri. (FOTO: Doc. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan Repubik Indonesia (Kemenaker RI) membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR tahun 2019.

Posko tersebut bertempat di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

"Posko dibuka mulai hari ini sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Posko akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Posko ini dibentuk setiap tahun menjelang perayaan Idul Fitri.

Hanif menyebutkan, jumlah pekerja/buruh yang melakukan konsultasi ke posko pada 2017 sebanyak 2.390 orang. Sementara pada 2018, ada 606 orang yang berkonsultasi.

Untuk pengaduan THR pada tahun 2018 ada 318 pengaduan. Jumlah itu menurun 25 persen dari tahun 2017 yang sebanyak 412 pengaduan.

Di samping posko, pihaknya juga membuka sistem pengaduan THR secara daring untuk memudahkan pelaporan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan pembayaran THR.

Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hanif menyebut, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan denda.

"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.

Hanif pun telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 yang ditujukan kepada para gubernur.

Melalui surat edaran tersebut, para gubernur memerintahkan bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah untuk mengawasi para pengusaha di wilayahnya dalam melaksanakan pembayaran THR tepat waktu kepada karyawannya.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pembayaran THR, Menaker RI Hanif Dhakiri juga meminta provinsi untuk membentuk Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Pembayaran THR tahun 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES