Peristiwa Daerah

Fakta Baru Terungkap, Polisi Tetapkan Sugeng sebagai Tersangka Mutilasi

Senin, 20 Mei 2019 - 15:52 | 139.51k
Ilustrasi. (Dok/TI)
Ilustrasi. (Dok/TI)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku mutilasi wanita di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Angga Santoso, resmi ditetapkan menjadi tersangka. Polresta Malang menemukan fakta terbaru bahwa Sugeng membunuh korban sebelum memutilasinya.

Kapolresta Malang, AKBP Asfuri mengatakan Sugeng akhirnya mengakui perbuatannya. Awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019. Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng. Pertemuan keduanya itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata. Kemudian, Sugeng mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP. 

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun, korban pingsan dan mengeluarkan darah dari kemaluannya. Saat korban dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentatto kedua telapak kaki korban. Sugeng mentato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan sedangkan di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka mentato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Ini berbeda dari keterangan sebelumnya yang mentato korban dalam keadaan meninggal dunia," kata Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019. Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting. 

Setelah korban meninggal, Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet. Namun, karena toiletnya terlalu sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban. 

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung. Sedangkan untuk tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

Asfuri pun menyebutkan berdasarkan keterangan tersebut, motif Sugeng membunuh korban dikarenakan korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban.

"Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Meski misteri telah terungkap sampai saat ini, Polresta Malang masih belum berhasil mengidentifikasi korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Kesulitan ini disebabkan sidik jari korban sudah rusak. Pihak kepolisian pun sampai saat ini terus melakukan pendalaman untuk menyelesaikan kasus ini. Sugeng terus diperiksa sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES