Peristiwa Daerah

PMII Desak PT Indah Karya Plywood Tak Bangun Pabrik di Area Cagar Budaya

Senin, 20 Mei 2019 - 12:35 | 113.58k
Ketua PC PMII Bondowoso Fathor Rozi (kanan) didampingi perwakilan PKC PMII Jawa Timur saat jumpa pers untuk menolak pembangunan pabrik di area Cagar Budaya Pekauman (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Ketua PC PMII Bondowoso Fathor Rozi (kanan) didampingi perwakilan PKC PMII Jawa Timur saat jumpa pers untuk menolak pembangunan pabrik di area Cagar Budaya Pekauman (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Aktivis PMII Kabupaten Bondowoso, meminta PT Indah Karya Plywood tak membangun pabrik di area cagar budaya di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur.

PMII secara terbuka menegaskan menolak pembangunan pabrik yang berada di atas kawasan Cagar Budaya Pekauman.

Selain PMII,  organisasi lain juga ikut menolak antara lain, Bondowoso Tempoe Doeloe, GUSDURian, Relawan Muda Bondowoso, ForBanyuwangi, LSM Wira Bumi Situbondo, FNKSDA Banyuwangi, dan Solidaritas Pergerakan Untuk Reforma Agraria (SPORA) perwakilan Banyuwangi.

"Kami tidak sendiri tapi menggandeng segenap komunitas dan organisasi akan berupa mencegah pembangunan dan melestarikan warisan megalitik ini,” kata ketua PC PMII Bondowoso, Fathor Rozi saat jumpa pers di Kantor PC PMII Bondowoso, Minggu (19/05/2019).

Pihaknya, bersama beberapa organisasi yang lain, berkomitmen untuk terus mengawal area cagar budaya yang ada di Kabupaten Bondowoso.

Sementara itu, perwakilan PKC PMII Jatim, Usman menjelaskan, perjungan PMII Bondowoso adalah ikhtiar menyelamatkan lingkungan hidup.

“Yakni dari keterancaman pengrusakan identitas budaya lokal masyarakat Bondowosa, terlebih masyarakat pekauman," jelasnya.

Dia berjanji akan mengabarkan kepada PMII di seluruh cabang Jawa Timur, bahwa ada perusakan dan upaya penghapusan cagar budaya di bondowoso.

“Saya kabarkan agar mereka ikut serta dalam upaya menyukseskan perjuangan PMII Bondowoso,” tegasnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Afifi dari  Bondowoso Tempoe Doeloe mengungkapkan, ada banyak temuan-temuan pelanggaran lapangan yang mengarah pada kesengajaan.

"Pihak perusahaan adalah BUMN, yang anak usahanya juga berdiri di kawasan sekitar cagar budaya, artinya mereka tahu bahwa itu adalah cagar budaya. Tapi tetap saja mereka memaksa membangun pabrik, dan menabrak UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," katanya dengan nada kesal.

Aktivis PMII Bondowoso, bersama dengan organisasi yang lain, punya optimisme tinggi, bahwa pemerintah Bondowoso akan menindak tegas perusahaan dan melindungi Cagar Budaya di Bondowoso. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES