Peristiwa Daerah

Dua Anggota KPU Batu Tak Ikuti Seleksi

Minggu, 19 Mei 2019 - 23:52 | 60.54k
Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri SHI tak daftar seleksi anggota KPU Kota Batu periode 2019-2024. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri SHI tak daftar seleksi anggota KPU Kota Batu periode 2019-2024. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (KPU Batu) dipastikan tidak mengikuti seleksi anggota KPU Kab/Kota Zona VI (Kota Batu-Red) periode 2019-2024. Keduanya adalah Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri dan Ashar Chilmi.

Ashar memang sudah dua kali menjabat sebagai anggota KPU Kota Batu, sesuai dengan aturan Ashar memang tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai Komisioner KPU.

Sementara itu, Saifudin Zuhri sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mendaftar, namun dari 21 pendaftar, nama Saifudin tidak ada.

Hanya ada tiga Komisioner KPU Kota Batu yang tetap mendaftar yakni Mardiono, Erfanudin dan Heru Joko Purwanto.

Saifudin ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa ia memilih tidak mendaftar demi suksesnya Pemilu serentak tahun 2019.

“Sedih sebenarnya meninggalkan KPU, karena sudah seperti keluarga kedua. Tapi kemarin kan proses pendaftaran, barengan dengan padat ya  tahapan (Pemilu 2019). Masalah administrasinya juga lumayan menyita waktu,“ ujarnya.

Karenanya, kata Saifudin, untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan, ia memilih fokus mengurusi pelaksanaan pemilu agar berjalan dengan baik dan tinggi partisipasinya.

“Alhamdulillah selama pelaksanaan pemilu 2019 di Kota Batu. Itu partisipasinya tertinggi dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya semenjak Kota Batu berdiri. Dan itu capaian yang membuat sangat membahagiakan,” ujarnya.

Sementara itu Rochani, Komisioner KPU Provinsi Jatim membenarkan bahwa panitia seleksi terpaksa harus membuka kembali pendaftaran karena hingga pendaftaran tahap pertama dibuka hanya ada 22 pendaftar yang masuk.

Padahal sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota mengatur bahwa apabila jumlah pendaftar kurang dari 6 kali jumlah kebutuhan (6x5) maka dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 7 hari.

“Pendaftar pertama sebanyak 22 orang, kemudian dibuka perpanjangan pendaftaran. Selanjutnya berdasarkan seleksi administrasi sebanyak 21 orang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan mengikuti tes tertulis (21 orang),” ujar Rochani.

Lebih lanjut Rochani menjelaskan, meski pendaftar tidak mencapai 30 orang sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) PKPU 7 Tahun 2018, jika jumlah peserta masih belum juga terpenuhi, maka tahapan bisa terus dilanjutkan.

Dalam perkembangan tes, sebanyak 21 orang dinyatakan lulus tes tertulis dan berhak mengikuti tes psikologi.

Senin (20/5/2019) akan dilaksanakan tes wawancara di Hotel Harris Malang bersama Kota dan Kabupaten yang masuk Zona VI. “Baru nanti hasil tes kesehatan dan wawancara akan ditetapkan 2x kebutuhan (10 orang) untuk dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan,” ujar Rochani.

Tes pun berlanjut tanpa dua anggota KPU Batu yang tidak mengikuti seleksi anggota KPU Kab/Kota Zona VI (Kota Batu-Red) periode 2019-2024 karena tak mendaftarkan diri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES