Ekonomi

Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Efektif Mulai Sabtu Besok

Sabtu, 18 Mei 2019 - 00:15 | 38.40k
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (dok/TI)
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat berlaku efektif mulai Sabtu (18/5/1019).

"Maskapai penerbangan harus mengikuti regulasi tersebut,” tegasnya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan Regulasi penyesuaian (TBA) melalui Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu,15 Mei 2019 lalu.

Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 TAHUN 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Mehub mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi, ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkapnya.

Untuk itu, Menhub menyatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, Maskapai dan lain sebagainya, dan memutuskan bahwa harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” jelasnya

Menhub mengharapkan, dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapan kami maskapai LCC juga menyesuaikan dengan memberikan harga yang bisa dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat punya pilihan,” ujarnya.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub terkait penyesuaian TBA pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi masyarakat, namun juga tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019.

Menurut Polana, penurunan Tarif Batas Atas (TBA) sebanyak 12-16 persen, sudah memperhatikan faktor-faktor substansial seperti keselamatan dan keamanan.

Selain itu, Polana mengatakan bahwa faktor On Time Performance (OTP) yang semakin baik dari maskapai juga menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian TBA pesawat.

Karena dengan OTP yang baik memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara yaitu, efisiensi bahan bakar dan juga efisiensi jam operasi pesawat udara. Tercatat, terjadi peningkatan OTP pada Januari sampai dengan Maret 2019 rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018.

“Diharapkan masyarakat bisa memahami, karena harga tiket pesawat bersifat fluktuatif. Penentuan dasar tarif dipengaruhi multi faktor. Misalnya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen itu sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap rupiah,” ungkapnya.

Untuk itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat berlaku efektif mulai Sabtu (18/5/1019) dan maskapai penerbangan harus mengikuti regulasi tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES