Peristiwa Daerah

BPKH Pastikan Tambahan Kuota Haji 10.000 Orang Tak Pakai Alokasi APBN

Jumat, 17 Mei 2019 - 21:24 | 54.29k
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu. (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan tambahan 10.000 kuota haji tahun ini tidak akan mendapatkan bantuan dari APBN.

Kondisi ini membuat seluruh komponen biaya pemberangkatan haji menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH.

BPKH adalah lembaga khusus yang ditunjuk pemerintah untuk menangani ibadah haji sejak dua tahun lalu.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan saat rapat dengan Komisi 8 DPR RI dan Kemenag pada 23 April lalu, dana pemberangkatan haji untuk kuota tambahan berasal dari tiga sumber.

“Penghitungan awal, untuk memberangkatkan 10.000 kuota tambahan dibutuhkan Rp 353 miliar yang ditanggung BPKH Rp 120 miliar, Kemenag Rp 50 miliar, dan sisanya dari APBN," kata Anggito kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/5/2019).

Namun dalam rapat terakhir pada Kamis (16/5), DPR RI memutuskan menghilangkan sumber dana APBN. Sebab sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 dana APBN diperuntukkan bagi petugas penyelenggara.

Akibatnya, menurut Anggito, BPKH melakukan rasionalisasi dana pemberangkatan sehingga anggaran dikoreksi menjadi Rp 319 miliar untuk ditanggung BPKH dan Kemenag.

“Disepakati dana total yang dikeluarkan BPKH menjadi Rp 220 miliar dan dari Kemenag Rp 99 miliar,” papar Anggito.

Anggito mengatakan, tambahan anggaran tersebut akan dipenuhi dari tambahan nilai manfaat dan operasional BPKH. Adapun Kemenag melalui efisiensi berbagai kegiatan.

Menurut Anggito, keuangan BPKH tak akan terbebani karena tambahan anggaran ini. Calon haji juga tak dikenai biaya tambahan. Biaya haji tetap Rp 35 juta.

Sebab dana haji Kemenag sebesar Rp 105 triliun pada 2018 telah berkembang menjadi Rp 115 miliar pada April 2019. BPKH menjelaskan bahwa hampir 50 persen dana haji diinvestasikan ke deposito dan obligasi di bank-bank syariah.

“Sedangkan sisanya untuk pembelian sukuk yang dijamin pemerintah dan saat jatuh tempo bisa dibeli kembali dengan nilai tambah investasi,” terang Anggito.

Sekretaris BPKH Emir Rio Krisna mengatakan tambahan kuota haji akan menambah masa tunggu bagi 4,5 juta jemaah haji yang masuk daftar tunggu.

“Setiap tahun calon jamaah haji tumbuh 550.000 orang, sedangkan kuota kita tahun ini dengan tambahan ini menjadi 214.000 orang. Dengan pertumbuhan jemaah haji dipastikan masa tunggu akan lebih panjang,” kata Emir.

Sebelum penambahan kuota, setiap calon haji harus menunggu 19 tahun. Karena penambahan kuota haji ini, masa tunggu calon jemaah haji bisa lebih dari 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES