Peristiwa Nasional

Cegah Gratifikasi, Mendagri RI Minta Kepala Daerah Tolak Pemberian Parsel Lebaran

Jumat, 17 Mei 2019 - 20:36 | 61.72k
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (dok/TI)
Mendagri RI, Tjahjo Kumolo. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh kepala daerah dan pejabat daerah untuk menolak pemberian parsel lebaran yang berhubungan dengan jabatan mereka. Ini untuk mencegah tindak pidana gratifikasi.

“Bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar Tjahjo dikutip dari surat edaran, Jumat (17/5/2019).

Apabila menerima gratifikasi lebaran berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, Mendagri meminta bingkisan tersebut diserahkan kepada lembaga sosial sebagai bantuan. Penyerahan bantuan tersebut juga harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing pemda.

Laporan juga harus disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. “Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tambahnya.

Selain instruksi untuk menolak parsel Lebaran, Mendagri RI juga meminta agar kepala daerah dan pejabat daerah tidak mengajukan proposal atau permintaan dana, sumbangan maupun hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).

Pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan mobil dinas dan fasilitas kedinasan lain untuk mudik maupun keperluan pribadi selama libur Lebaran.

Untuk memperkuat instruksi tersebut, Mendagri RI Tjahjo Kumolo membuat dua surat edaran yakni SE Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi serta SE Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Walikota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

SE Mendagri RI Tjahjo Kumolo kepada kepala daerah tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Ketua KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, seperti parsel lebaran(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES