Peristiwa Daerah

Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Bisa Tak Terjerat Hukum

Jumat, 17 Mei 2019 - 20:12 | 64.03k
Kepolisian saat melakukan olah TKP di Pasar Besar Kota Malang. (dok/TI)
Kepolisian saat melakukan olah TKP di Pasar Besar Kota Malang. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng ternyata memiliki peluang tak terjerat hukum. Sebab, ada potensi gangguan jiwa yang diderita oleh pelaku.

Tak hanya itu, berdasarkan pemeriksaan petugas Kepolisian ada sejumlah kebenaran yang terungkap. Fakta-fakta baru yang diungkapkan ini, disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang, AKBP Asfuri. 

Asfuri menyebutkan Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang melakukan kejahatannya dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya. Hal itu sesuai dengan laporan dari hasil tim psikiater yang memeriksa Sugeng.

"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).

Sejak penangkapannya oleh pihak kepolisian, Rabu (15/5/2019) sore, Sugeng selalu bersikap kooperatif dengan petugas. Namun, berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh psikiater ditemukan fakta jika Sugeng masih menyembunyikan sebuah informasi dari pertugas kepolisian.

Saat ini pun pihak kepolisian masih mencari teman dekat. Pencarian ini dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana kehidupan serta tingkah laku Sugeng selama ini.

Informasi itu dibutuhkan polisi untuk bisa mengetahui kepribadian Sugeng. Polisi juga butuh informasi apakah Sugeng betul-betul baru mengenal korban atau tidak. Pasalnya, Sugeng mengaku baru mengenal korban yang ia mutilasi. 

“Ya kami sedang mencari teman terdekatnya,” kata Asfuri.

Berdasarkan hasil dari psikiater, Sugeng memiliki kepribadian yang agresif, neurotik, perasaan terisolir, perasaan malu serta ciri yang obsesif. Tim Psikiater pun juga menyarankan pelaku diperiksa lebih lanjut RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang, Kabupaten Malang.

Tim psikiater juga menyampaikan pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan, sehingga ada keinginan punya istri lagi. “Setelah Jumatan tadi dirujuk kesana,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk Suyitno, kakaknya Sugeng. 

Berdasarkan hasil Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya. Korban perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut.

Sementara itu, terkait dengan jeratan hukum Asfuri menerangkan belum bisa dipastikan. Sebab Asfuri menyampaikan polisi juga membutuhkan keterangan medis terkait kondisi kejiwaan Sugeng.

Ia menyampaikan jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.

Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.

Berdasarkan keterangan pelaku. Korban lebih dulu meninggal, kemudian aksi kejahatan mutilasi dilakukan. 

Namun jika terbukti mengalami gangguan jiwa, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng tidak bisa terjerat hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 44 KUHP. Pasal ini menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES