Ekonomi

Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Mulai Besok

Jumat, 17 Mei 2019 - 20:24 | 40.37k
Ilustrasi pesawat komersial di bandara. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi pesawat komersial di bandara. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penyesuaian tarif batas atas pesawat mulai berlaku efektif pada Sabtu (18/5/2019) besok. Menteri Perhubungan RI (Menhub RI) Budi Karya Sumadi telah menandatangani regulasi penyesuaian TBA yang tertuang dalam Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019  tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Maskapai harus mengikuti regulasi tersebut,” ujar Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman resmi Kemenhub RI.

Keputusan Menhub No 106 Tahun 2019 menggantikan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam lampiran Keputusan Menhub No. 106 Tahun 2019 itu disebutkan, antara lain TBA untuk rute Jakarta-Surabaya dipatok di harga Rp1.167.000, sedangkan TBB (Tarif Batas Bawah) di harga Rp408.000.

TBA untuk rute Jakarta-Medan (Kualanamu) TBA dipatok Rp1.799.000, dan TBB-nya sebesar Rp630.000. Untuk TBA rute Jakarta-Palembang Rp844.000, dan TBB-nya Rp295.000.

TBA Rute Jakarta-Semarang Rp796.000 dan TBB-nya Rp279.000. TBA rute Jakarta-Solo Rp906.000, sedang TBB-nya Rp317.000.

TBA rute Jakarta-Makassar sebesar Rp1.830.000, TBB-nya Rp641.000. TBA rute Jakarta-Yogyakarta (Adisutipto) Rp860.000, dan TBB-nya Rp301.000.

Lalu, TBA rute Jakarta-Lombok Praya Rp1.396.000, dan TBB-nya Rp489.000. Untuk TBA rute Denpasar-Jakarta dipatok Rp1.431.000, dan TBB-nya Rp 501.000.

Budi menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi terhadap tarif pesawat yang dirasa oleh masyarakat terlalu tinggi, walaupun sebenarnya tarif yang dikenakan tidak melanggar TBA yang telah ditetapkan Kemenhub RI.

“Setelah kami lakukan evaluasi dan persuasi ternyata belum juga terjadi suatu harga yang terjangkau bagi masyarakat. Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat, komplain dari sektor pariwisata, perhotelan dan juga terjadinya inflasi,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Menhub, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian dan stakeholder terkait seperti Kementerian BUMN, maskapai dan lain sebagainya. Dan memutuskan harus dilakukan penyesuaian dengan menurunkan TBA pesawat.

“Jalan terbaik yaitu kami harus melakukan penyesuaian TBA,” tegas Menhub.


BACA JUGA: https://www.timesindonesia.co.id/read/213853/20190514/142423/menhub-ri-penurunan-tarif-batas-atas-untuk-kelas-ekonomi-jenis-jet/


Menhub RI berharap dengan diterapkannya regulasi ini, maskapai dapat menyesuaikan dengan TBA yang baru.

“Harapannya maskapai LCC juga menyesuaikan. Kami mengharapkan bahwa maskapai LCC memberikan harga-harga yang dapat dijangkau. Misalnya menjual tiket dari tarif yang 50 persen sampai 80 persen dari batas atas itu tersedia. Sehingga masyarakat itu punya pilihan,” ujar Menhub.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti dalam konferensi persnya mengatakan bahwa revisi Keputusan Menhub RI terkait penyesuaian tarif batas atas pesawat dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat. Namun juga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES