Sengketa Pemilu, Mahfud MD: Tak Ada Jalan Lain Kecuali Jalur Hukum
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua MK Mahfud MD menyatakan, bahwa hanya ada satu jalur untuk membatalkan hasil Pemilu, yakni jalur hukum.
Demikian ia sampaikan, menanggapi sikap kubu pasangan capres dan cawapres 02, duet Prabowo-Sandi yang tidak akan melakukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tak mau ke MK secara hukum, selesai pada 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum," kata Mahfud usai menemui Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Mahfud mencontohkan apabila kubu 02 tidak datang saat penetapan pemenang Presiden-Wakil Presiden pada 25 Mei mendatang, tidak akan menghalangi proses pemilu itu sendiri. Mahfud mengingatkan sikap itu justru merugikan pasangan oposisi tersebut.
"Kalau tak puas, tempuh jalur hukum ke MK. Ke MK nanti 25 Mei daftar, paling lambat sampai 2 Juni pemeriksaan administratif. Pada 2 Juni-28 Juni diputus apa pun sudah selesai, tak ada jalan lain," tandas Mahfud MD. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Rizal Dani |