Politik

Terbukti Melanggar, Pengamat Politik Minta KPU RI Hentikan Situng Pemilu 2019

Jumat, 17 Mei 2019 - 06:33 | 293.34k
ILUSTRASI. (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat politik Hendri Satrio berharap KPU RI menghentikan proses input data hasil Pemilu 2019 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng.

Hal ini, ia sampaikan menyusul putusan Bawaslu RI yang menyatakan KPU RI terbukti melanggar tata cara input data hasil Pemilu 2019 di Situng KPU.

"Kalau memang ternyata tidak sesuai aturan, ya berhentilah. Toh ini Situng juga tidak dipakai. Bukan alat untuk mengambil keputusan," ujar Hendri di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menurut Hendri, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu telah menetapkan, penghitungan hasil Pilpres maupun Pileg 2019 dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS hingga ke tingkat pusat.

"Kan keputusannya (hasil pemilu) tetap berdasarkan hitungan manual," tegas Hendri.

Sebelumnya, Bawaslu RI menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan duet Prabowo-Sandi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu RI menyatakan, KPU RI melanggar tata cara dan prosedur dalam penginputan data hasil Pemilu 2019 pada Situng yang dimuat di laman KPU RI.

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI untuk memperbaiki prosedur dan tata cara Situng Pemilu 2019. "Aturannya begitu, sistemnya begitu itu yang dijalankan. Nah, itu yang dikoreksi. Jadi betul dan bagus Bawaslu," tandas Hendri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES