Peristiwa Daerah

Jakpro Bakal Kantongi IMP Soal Rencana Pembangunan Jembatan di Pulau Reklamasi

Kamis, 16 Mei 2019 - 22:45 | 50.86k
Pulau Reklamasi Jakarta (FOTO: Dok.Istimewa)
Pulau Reklamasi Jakarta (FOTO: Dok.Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha mengatakan bakal menerbitkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP) terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan membangun jembatan penghubung dua pulau reklamasi yakni Pulau C dan Pulau D atau kawasan Pantai Kita dan kawasan Pantai Maju.

Proyek pembangunan jembatan tersebut akan dilangsungkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro). 

Namun, sebelum melangsungkan pembangunan jembatan pihak Jakpro terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengenai kontruksi bangunan jembatan yang direncanakan. 

"Nanti IMP rekomendasinya dari kita tapi pengerjaannya oleh Jakpro. Nanti sesudah pengajuan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) terus berkasnya ke kita nanti kita keluarkan rekomendasi jembatannya, bentangan nya berapa itu dari kita. Ya segera, begitu IMP keluar itu bakal dibangun," kata Hari saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Di sisi lain, Hari mengatakan belum memastikan kapan pihaknya akan mengeluarkan IMP. Namun yang jelas pihaknya menargetakan jembatan itu tuntas dibangun tahun ini.

"Tahun ini, ya mungkin schedule yang tau persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP nya itu akan langsung kita proses," jelas Hari.

Terkait akan sumber dana yang digunakan Jakpro untuk membangun jembatan tersebut, Hari mengaku tak mengetahuinya secara persis.

Ia mengatakan bisa saja Jakpro menggunakan dana sendiri. Hal ini berpatokan pada Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamas Pantai Utara Jakarta.

"(Pendanaan) dari Jakpro sendiri, kan penugasan dari Gubernur kepada Jakpro. Itu mungkin anggarannya sendiri atau penyertaan modal saya nggak tahu. Kita hanya rekomendasikan IMPnya," kata Hari.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 11 Pergub No. 120/2018, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES