Peristiwa Nasional

KPU RI Terbukti Langgar Situng, Pengamat: Jadikan Evaluasi Diri

Kamis, 16 Mei 2019 - 15:12 | 262.11k
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) dinyatakan terbukti telah melanggar tata cara input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Menanggapi itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin berharap, keputusan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan refleksi diri bagi lembaga penyelenggara pemilu agar bekerja lebih hati-hati, profesional dan penuh tanggung jawab.

"Artinya, ketika keputusan itu terjadi ada yang salah, ada yang tidak benar. Untuk menghindari ketidakpercayaan dari masyarakat, (KPU RI) musti memperbaiki persoalan itu," kata Ujang kepada TIMES Indonesia, Kamis (16/5/2019).

Akan tetapi lanjutnya, jika KPU RI tidak memperbaiki diri, maka masyarakat akan mencap dan menganggap dugaan kecurangan yang marak belakangan ini benar adanya.

"Oleh karena itu, jangan sampai itu terjadi. Buktikan jika Situng hanya salah input. Tidak membolak-balikkan atau memanipulasi angka, apa adanya dan hanya salah input," tukasnya.

Terlebih kata Ujang, kubu 02 yang sebelumnya juga sebagai pelapor atas permasalahan Situng ini selalu mengawasi kinerja KPU RI secara total. "Maka menjadi sebuah keharusan mereka bekerja lebih baik, bekerja untuk bangsa dan negara, bukan untuk hal lain," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES