Indonesia Positif

BPJS Kesehatan Jember Dorong SKPD Daftarkan Honorer ke Program JKN-KIS

Kamis, 16 Mei 2019 - 09:45 | 62.08k
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jember Supriyanto saat menyampaikan materi sosialisasi kepesertaan honorer kepada para pimpinan SKPD Kabupaten Jember, Kamis (16/5/2019). (FOTO: Anggun/TIMES Indonesia))
Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jember Supriyanto saat menyampaikan materi sosialisasi kepesertaan honorer kepada para pimpinan SKPD Kabupaten Jember, Kamis (16/5/2019). (FOTO: Anggun/TIMES Indonesia))

TIMESINDONESIA, JEMBERBPJS Kesehatan Cabang Jember melakukan sosialisasi mengenai kepesertaan honorer atau Pekerja Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Program JKN-KIS kepada para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kabupaten Jember, Kamis (16/5/2019) di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jember. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong pemerintah daerah maupun pimpinan SKPD untuk mendaftarkan honorer sebagai peserta JKN.

Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jember Supriyanto menerangkan bahwa kepesertaan honorer atau PPNPN dalam Program JKN-KIS tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 4 ayat 2.

BPJS-Kesehatan-Jember2.jpg

Menurutnya, belum banyak pimpinan daerah maupun pimpinan SKPD yang mengetahui aturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) setahun lalu.

"Makanya, kami sosialisasikan sekarang kepada masing-masing satker," kata Supriyanto saat ditemui usai menjadi pemateri dalam sosialisasi itu.

Berdasarkan Perpres tersebut, Supriyanto mengungkapkan bahwa honorer yang berada di setiap SKPD pemerintah daerah wajib diikutsertakan dalam Program JKN-KIS.

"Dasar perhitungannya adalah UMK. Cakupannya sama dengan PNS. Tapi dari sisi iuran berbeda prosentasenya dengan PNS, yakni 2 persen ditanggung oleh honorer dan 3 persen ditanggung oleh pemerintah daerah. Dan para honorer berhak ditempatkan di pelayanan kesehatan minimal kelas 2," terangnya.

Dia mengatakan bahwa selain menjadi peraturan yang relatif baru, belum maksimalnya peran SKPD untuk mendaftarkan para honorer atau PPNPN menjadi peserta Program JKN-KIS dikarenakan oleh faktor anggaran.

"Jadi kebanyakan anggarannya adalah kurangnya anggaran di masing-masing SKPD untuk mengikutsertaan pegawai honorernya jadi peserta JKN. Dari 47 SKPD di Jember, baru dua yang meng-cover seluruh honorernya dalam JKN, yakni RSD dr. Soebandi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember," tuturnya.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga beencana untuk berkominikasi dengan Bupati Jember dr Faida agar ikut mendukung serta mendorong kepesertaan honorer atau PPNPN dalam Program JKN-KIS. "Intinya, setiap pemberi kerja wajib mengiutkan pekerjanya dalam jaminan kesehatan," imbuh Supriyanto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES