Politik

KPU RI Terbukti Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei

Kamis, 16 Mei 2019 - 13:14 | 52.23k
ILUSTRASI. (FOTO: Dok. TIMES indonesia)
ILUSTRASI. (FOTO: Dok. TIMES indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) terbukti secara sah telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.

Hal itu disampaikan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat (quick count) yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Rahmat Bagdja mengungkap, KPU RI tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat (quick count) pemilu 2019.

"KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu," jelas Bagja.

Oleh karenanya, diputuskan jika tindakan KPU RI tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Sebagai informasi, sidang yang memutus bahwa KPU RI telah melanggar prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei ini, turut dihadiri pihak pelapor Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU RI diwakilkan oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan. Sebelumnya, Bawaslu RI juga memutuskan KPU RI langgar tata cara input SITUNG. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES