Peristiwa Nasional

Bawaslu RI Putuskan KPU RI Langgar Tata Cara Input Situng

Kamis, 16 Mei 2019 - 11:25 | 93.49k
Suasana sidang putusan laporan pelanggaran administrasi Situng KPU di ruang sidang Bawaslu, hari ini. (FOTO: Muhtar/bawaslu.go.id)
Suasana sidang putusan laporan pelanggaran administrasi Situng KPU di ruang sidang Bawaslu, hari ini. (FOTO: Muhtar/bawaslu.go.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTABawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu RI) akhirnya memutuskan KPU RI (Komisi Pemilihan Umum RI) melanggar prosedur tata cara input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Dalam sidang yang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad itu, Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, KPU RI banyak melakukan kesalahan dalam proses input data Situng. Terlebih adanya kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS dalam pengisian formulir C1.

Padahal jika merujuk pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Sebagai informasi, putusan bahwa KPU RI telah melanggar tata cara input Situng ini telah diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu RI pada Selasa (14/5/2019) lalu. Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES