Peristiwa Nasional

Kemendagri RI Pastikan THR dan Gaji ke-13 Cair Tepat Waktu

Rabu, 15 Mei 2019 - 21:13 | 50.84k
Sekjen Kemendagri RI, Hadi Prabowo(kanan). (Doc. TIMES Indonesia)
Sekjen Kemendagri RI, Hadi Prabowo(kanan). (Doc. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKemendagri RI memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 TNI, Polri serta ASN akan dibayar tepat waktu, tidak akan mengalami keterlambatan meski diatur oleh masing-masing kepala daerah.

Sekjen Kemendagri RI, Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya Lebaran tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.

"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diinstruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya, Rabu (15/5/2019).

Dia menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.

"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujarnya.

Dalam kesempatan serupa, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Syarifuddin menyebutkan dengan adanya beberapa kebijakan yang sudah diterbitkan memberi kepastian bahwa THR dan gaji ke-13 dapat dibayarkan tepat waktu.

Dia mengungkapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2018 Nomor 38 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diimbau agar setiap daerah mengalokasikan anggaran pembayaran THR dan gaji ke 13.

"Jadi di dalam peraturan itu sudah ditegaskan di sana bahwa diminta kepada pemda untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya semua sudah menganggarkan di dalam APBD nya," ujarnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi adanya daerah yang belum menganggarkan, atau sudah menganggarkan tetapi dananya tidak ada maka penyediaan dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa harus menunggu perubahan APBD 2019. 

Hal itu dikarenakan pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan kebutuhan mendesak. "Oleh karena itu, harapan kita pemerintah pusat, dengan keluarnya PP 35 dan 36 ini tidak ada lagi daerah yang merasa kesulitan lagi di dalam menyediakan anggarannya," tandas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES