Peristiwa Nasional

Menhub RI: Penurunan Tarif Batas Atas untuk Kelas Ekonomi Jenis Jet

Selasa, 14 Mei 2019 - 14:24 | 41.89k
Ilustrasi penumpang menuju pesawat di bandara. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)
Ilustrasi penumpang menuju pesawat di bandara. (FOTO: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan RI (Menhub RI) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa penyesuaian tarif batas atas sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Budi di kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Menhub menyampaikan, penurunan tarif batas atas pada 12 sampai 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Menurutnya, penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat.  Pihaknya juga akan segera menyosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

Budi mengatakan bahwa Menko Perekonomian memberi target yaitu pada 15 Mei 2019 sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. "Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” ujarnya.

Menhub RI berharap dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan tetap terjaga. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES