Peristiwa Internasional

Singapura Sahkan UU Larangan Penerbitan Berita Palsu

Sabtu, 11 Mei 2019 - 15:20 | 53.15k
ILUSTRASI - Hoaks. (FOTO: Istimewa)
ILUSTRASI - Hoaks. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Singapura telah mengesahkan Undang-Undang yang mengatur larangan penerbitan berita palsu dan memberikan wewenang kepada pemerintahnya untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut dan sejumlah kritikanpun muncul.

Namun LSM hak-hak asasi manusia, Human Rights Watch mengeluarkan kritikan. "Ini adalah "bencana untuk kebebasan berekspresi secara daring oleh warga Singapura biasa" dan "pukulan godam" terhadap independensi portal-portal berita daring," kata Wakil Direktur kawasan Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.

Oposisi di parlemen juga menyebutkan Undang-Undang tersebut memberikan kekuasaan terlalu besar kepada para menteri untuk menentukan apa yang palsu dan secara luas menentukan kepentingan publik.

Kanfor berita Associated Press (AP) seperti dikutip VOA melaporkan, legislator dari oposisi Partai Pekerja, Daniel Goh melalui facebooknya, Kamis (9/5/2019) menyebutkan bahwa Undang-undang Perlindungan dari Penipuan dan Manipulasi Daring yang disahkan pemerintah Singapura pada Rabu (8/5/2019) pagi itu lewat pemungutan suara dengan perbandingan 72-9.

Undang-undang yang disahkan itu memuat larangan berita-berita palsu yang merugikan Singapura atau yang bisa mempengaruhi pemilu. Para penyedia jasa yang menerbitkan berita tersebut wajib menghapus konten tersebut atau memperbolehkan pemerintah untuk memblokirnya. Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda besar.

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong bulan lalu membela rancangan undang-undang itu dengan mengatakan banyak negara sudah memiliki undang-undang sejenis dan Singapura masih membahas isu tersebut selama dua tahun.

Dia juga menolak kritikan bahwa undang-undang itu bisa melarang kebebasan berpendapat di Singapura, yang menerapkan undang-undang keras terhadap unjuk rasa umum dan ketidaksepakatan.

Ketika melawat ke Malaysia,  Lee mengatakan bahwa UU yang disahkan itu bertujuan untuk terus melakukan hal-hal yang cocok untuk Singapura. "Mereka mengkritik banyak hal tentang manajemen media Singapura, tapi yang kami lakukan sudah terbukti berhasil untuk Singapura. Saya pikir UU baru ini akan menjadi langkah penting dalam hal ini," katanya.

Koran The Strait Times melaporkan Menteri Perundangan K. Shanmugam mengatakan, perintah dalam memperbaiki atau menghilangkan konten palsu itu sebagian besar ditujukan kepada perusahaan-perusahaan teknologi ketimbang kepada individual yang tidak bermaksud melanggar undang-undang.

Meski mendapat kritikan, Pemerintah Singapura telah mengesahkan Undang-Undang yang mengatur larangan penerbitan berita palsu dan memberikan wewenang kepada pemerintahnya untuk memblokir dan menghapus konten-konten tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES