Peristiwa Daerah

Suara PKB Bermasalah, LPP PKB Probolinggo Laporkan PPS dan PPK Kecamatan Kraksaan

Jumat, 26 April 2019 - 21:35 | 95.34k
Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa, menunjukan berkas laporannya ke Bawaslu setempat.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Mustofa, menunjukan berkas laporannya ke Bawaslu setempat.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Wakil Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Probolinggo (LPP PKB Probolinggo), Musthofa, mendatangi kantor Bawaslu setempat. Ia melaporkan PPS Desa Kalibuntu dan PPK Kecamatan Kraksaan, karena dugaan pelanggaran Pemilu 2019, Jumat (26/4/2019).

Pihaknya melaporkan PPK Kecamatan Kraksaan, karena pihak PPK Kraksaan, disinyalir memberikan formulir DAA1 dan DA1 kepada saksi Parpol yang tidak lengkap. Sedangkan laporan untuk PPS Desa Kalibuntu, Kecamatan, disinyalir tidak menempelkan dokumen salinan C1 di kantor Desa setempat untuk diketahui publik.

Menurut Musthofa, dalam Undang-undang Pemilu, selama 7 hari berturut-turut pasca pemungutang dan penghitungan suara PPS tidak menempelkan dokumen salinan C1 di kantor desa setempat, maka akan dikenakan pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan di dalam Undang-undang Pemilu, setiap saksi berhak mendapatkan satu bendel berkas form DAA1 dan DA1 yang berisi berita acara penghitungan dan pemungutan suara dan sertifikat penghitungan suara.

Sementara pihaknya hanya menerima sertifikat penghitungan suara saja tanpa disertai dengan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, ketidaklengkapan berkas yang ia terima dianggap dokumen yang invalid, sehingga pihaknya mempertanyakan kemana dokumen yang lengkap berada.

Ia memastikan dalam hal ini, ada praktik dari PPK untuk menutup akses saksi dari PKB mengajukan keberatan. Pihaknya meminta kepada Bawaslu, agar merekomendasikan kepada KPU untuk penghitungan suara ulang di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

“Kami menyayangkan kinerja Pengawas TPS dan Pengawas Desa pada saat pemungutan suara lemah, karena andai kata PTPS dan Pengawas Desa berfungsi pada saat pelaksanaan pemungutan suara, kesalahan yang demikian akan berkurang,” terang Mustofa, saat di Kantor Bawaslu.

Selain lemahnya pengawasan di tingkat Desa kata dia, ia juga menyayangkan kelemahan pengawasan di tingkat Kecamatan yang tidak proaktif untuk mengawasi proses rekapitulasi ditingkat Kecamatan.

“Kami menganggap pengawasan dari tingkat Desa sampai Kecamatan Kraksaan tidak maksimal. Kami berharap fungsi pengawasan dari tingkat Desa sampai Kecamatan agar bisa ditingkatkan kembali,” pintanya.

Sementara itu, Divisi SDM Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan menanggapi atas laporan dari LPP DPC PKB Kabupaten Probolinggo tersebut. Namun, pihaknya masih belum bisa meregister laporan tersebut dikarenakan masih kurangnya saksi, dan ia meminta dalam satu dua hari ke depan pelapor bisa melengkapi kekurangan yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

“LPP DPC PKB ada dua laporan yang masuk ke Bawaslu. Selain melaporkan PPK Kraksaan, mereka juga melaporkan PPS Desa Kalibuntu, yang dianggap menyalahi aturan dalam Pemilu,” kata Zaini.

Saat ditanya kesalahan yang timbul di Desa Kalibuntu, tidak hanya karena kesalahan dari KPPS dan PPS setempat, melainkan juga karena kurang optimalnya pengawasan dari tingkat Desa sampai tingkat Kecamatan di Kecamatan Kraksaan. 

Ia mengatakan jika memang itu terbukti, pihaknya tetap akan melakukan investigasi terhadap semua elemen terkait seperti PPS dan KPPS Desa Kalibuntu, pengawas TPS serta pengawas Desa Kalibuntu serta Pengawas Kecamatan Kraksaan.

“Jika ditemukan kesalahan tersebut juga ada sangkut pautnya dengan kelalaian Pengawas, ia akan menindak lanjuti hal tersebut, jika memang ada tindak pidana dalam kasus tersebut maka kami akan melimpahkannya ke Gakkumdu Kabupaten Probolinggo untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukas Zini.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPP PKB Probolinggo mendatangi proses penghitungan suara di kantor Kecamatan Kraksaan. Pasalnya, ia menemukan bukti pengurangan suara PKB sebanyak 70 persen di Kabupaten Probolinggo pada Pemilu 2019.

LPP PKB Probolinggo, membawa bukti berupa form C1 salinan untuk saksi, di mana di dalamnya, penjumlahan perolehan PKB, salah satunya di TPS Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, di situ ada 65 suara, namun oleh PPS ditulis 45 suara. 20 suara PKB sudah hilang di satu TPS. Kemudian di TPS 14 Desa yang sama, yang seharusnya PKB dapt 33 suara, namun ditulis 23 suara, peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/4/2019) lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES