Peristiwa Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Sosialisasi Program Jaminan Pensiun

Jumat, 26 April 2019 - 17:19 | 110.80k
Foto bareng peserta sosialisasi setelah kegiatan usai (FOTO: Rizki Alfian/TIMESIndonesia)
Foto bareng peserta sosialisasi setelah kegiatan usai (FOTO: Rizki Alfian/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIBPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, melakukan sosialisasi program dan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan kepada Badan Usaha, di Ballroom Hotel El Royale Banyuwangi, Kamis (25/4/2019).

Kegiatan ini dihadiri sebanyak 81 pimpinan atau perwakilan badan usaha yang ada di Banyuwangi. Tujuannya untuk mempererat tali silaturahmi dan memberikan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan terutama Program Jaminan Pensiun kepada Badan Usaha yang belum mengikutsertakan Badan Usahanya pada program Jaminan Pensiun.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua Sub Korwil V Pengawas Ketenagakerjaan, Mustam. Dia mengatakan, badan usaha skala menengah dan besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya mengikuti program jaminan pensiun sesuai Perpres RI No. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

“Semua pekerja pada perusahaan tertentu wajib ikut serta dalam program pensiun ini sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mustam.

Account Representatif Khusus, Mohammad Faris Yahya, mengatakan, program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sangat penting. Hal tersebut untuk menjamin masa depan peserta setelah pensiun.

“Nantinya peserta akan menerima uang tunai yang diterima setiap bulan apabila peserta sudah mencapai usia pensiun 57 tahun,” ungkap Faris.

Sementara itu, Staff Sub Korwil V Pengawas Ketenagakerjaan, Hendri Taryono, menambahkan penjelasan mengenai program Jaminan Pensiun sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 167 ayat 3 tentang pedoman Badan Usaha dalam mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program pensiun.

“BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program jaminan sosial yaitu, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” ujar Hendri.

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES