Peristiwa Daerah

Nama Caleg Meninggal Muncul di Surat Suara, KPU Jember Dilaporkan WYDII

Rabu, 24 April 2019 - 21:38 | 89.03k
Sapto Raharjanto, Koordinator WYDII di Jember menunjukkan registrasi laporan di Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (24/4/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sapto Raharjanto, Koordinator WYDII di Jember menunjukkan registrasi laporan di Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (24/4/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Organisasi pemantau Pemilu, Women and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII) melaporkan KPU Kabupaten Jember ke Bawaslu Kabupaten Jember atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019. Hal itu lantaran adanya nama salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang telah meninggal dunia di surat suara pada hari pencoblosan 17 April 2019 lalu.

Nama caleg yang dimaksud adalah Sugeng Hariyadi, caleg DPRD Kabupaten Jember dari Partai Hanura, nomor urut 5 Dapil II (yang melingkupi Kecamatan Silo, Kalisat, Sumberjambe, dan Ledokombo).

Sapto Raharjanto, Koordinator WYDII di Jember menerangkan bahwa Sugeng Hariyadi meninggal sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Kabupaten Jember.

"Sehingga saat itu, DCT atas nama almarhum Sugeng digantikan oleh caleg lain yakni Ariandi Shifa Laksono," terang Sapto saat ditemui usai melaporkan kasus tersebut di kantor Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (24/4/2019).

Sapto melanjutkan, seharusnya daftar caleg yang telah terdaftar dalam DCT tersebut menjadi acuan untuk mencetak surat suara.

"Harusnya nama almarhum Sugeng sudah digantikan oleh nama yang baru itu kan (Ariandi Shifa Laksono). Tapi ternyata nama Sugeng kembali muncul di surat suara, bukan nama Ariandi," ungkap Sapto.

Menurutnya hal tersebut merupakan kejadian yang janggal dalam Pemilu di Jember.

"Karena kalau aturannya, caleg yang meninggal sebelum penetapan DPT namanya akan dihilangkan atau diganti dengan caleg lain. Lain halnya jika caleg meninggal setelah penetapan DPT, maka namanya di DPT sudah tidak bisa diubah," jelasnya.

"Lah, almarhum Sugeng kan meninggal sebelum penetapan DPT," sambung dia.

Karena itu, dia meminta Bawaslu Kabupaten Jember mengusut laporan tersebut. "Kasus ini merupakan laporan dari masyarakat di Dapil II kepada kami tadi pagi," ujarnya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember Ali Rahmad Yanuardi mengaku bahwa kasus yang dilaporkan WYDII tersebut merupakan kasus yang pertama kali dilaporkan ke pihaknya.

"Biasanya soal penghitungan suara. Tapi yang ini memang tergolong baru terjadi dan baru kami ketahui," kata Ali.

Ali belum mau buru-buru menyimpulkan penyebab munculnya kembali nama caleg yang meninggal dunia di surat suara tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji laporan nama caleg yang meninggal tersebut serta meminta keterangan dari KPU setempat. "Prosesnya sejak pelaporan dari WYDII ini 3 hari registrasi dan Bawaslu Kabupaten Jember punya waktu 7 sampai 14 hari untuk mengkaji masalahnya," tuturnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES