Kopi TIMES

Makna Pemilu Demokratis dalam Aspek Teoritis

Rabu, 24 April 2019 - 22:21 | 1.31m
Mohammad Halili Dosen STEI Masyarakat Madani Sumber Bungur Pakong Pamekasan (FOTO: TIMES Indonesia)
Mohammad Halili Dosen STEI Masyarakat Madani Sumber Bungur Pakong Pamekasan (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANPEMILIHAN umum (Pemilu) adalah salah satu dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil – wakil rakyat yang akan duduk di lembaga dan perakilan rakyat serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga Negara di bidang politik.

Pemilu dilaksanakan untuk menuju kedaulatan rakyat. Sebab rakyat tidak mungkin memerintah secara langsung. Karena itu diperlukan cara untuk memilih wakil rakyat dalam memerintah suatu Negara selama jangka waktu tertentu.

Menurut Austin Ranney, pemilu dikatakan demokratis apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Penyelenggaraan secara periodik (regular election),
• Pilihan yang bermakna (meaningful choices),
• Kebebasan untuk mengusulkan calon (freedom to put forth candidate),
• Hak pilih umum bagi kaum dewasa (universal adult suffrage),
• Kesetaraan bobot suara (equal weighting votes),
• Kebebasan untuk memilih (free registration oh choice),
• Kejujuran dalam perhitungan suara dan pelaporan hasil (accurate counting of choices and reporting of results).

Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Cara langsung, dimana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD, DPR, dan Presiden.
b. Cara bertingkat, di mana rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (senat), lantas wakil rakyat itulah yang memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Berdasarkan daftar peserta partai politik
Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu: sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersebut bisa bermasalah di depan publik.

Fungsi Pemilu

Pemilihan umum mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai:
• Sarana memilih pejabat publik (pembentukan pemerintahan),
• Sarana pertanggungjawaban pejabat publik, dan
• Sarana pendidikan politik rakyat
Selain fungsi tersebut,akan tetapi pemilu berfungsi juga sebagai :
Media bagi rakyat untuk menyuarakan pendapatnya, Mengubah
kebijakan,Mengganti pemerintahan,Menuntut pertanggung jawaban, Menyalurkan aspirasi lokal .

Tujuan Pemilu

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan berhak menentukan warna dan bentuk pemerintah serta tujuan yang hendak dicapai,sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Berikut ini beberapa tujuan pemilu secara umum: Melaksanakan kedaulatan rakyat, Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat, Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR,DPD,dan DPRD, serta memilih presiden dan wakil presiden, Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai,aman,dan tertib (secara konstitusional), Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

Prinsip Pemilu Demokratis

Dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pemilu (Jajaran KPU dan Jajaran BAWASLU) yang mandiri dan bebas intervensi dari pihak manapun.
Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Semua tahapan dilaksanakan secara demokratis, prosedural, transparan dan akuntabel. Pemerintah dan jajarannya menjaga integritas dan netralitas.
Melindungi dan menjaga kesamaan hak pemilih dengan prinsip satu suara mempunyai nilai yang sama (one person, one vote dan one value)

Pemilu di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.

Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Asas Pemilu

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga Negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Perkembangan Pemilu di Indonesia

Sejak kemerdekaan hingga tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyeleng-garakan 11 kali pemilihan umum, yaitu 1945, 1971, 1977, 1982, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009 dan 2014. Akan tetapi pemilihan pada tahun 1955 merupakan pemilihan umum yang dianggap istimewa karena ditengah suasana kemerdekaan yang masih tidak stabil Indonesia melakukan PEMILU, bahkan dunia internasional memuji pemilu pada tahun tersebut.

Pemilihan umum berlangsung dengan terbuka, jujur dan fair, meski belum ada sarana komunikasi secanggih pada saat ini ataupun jaringan kerja KPU. Semua pemilihan umum tersebut tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum itu sendiri. Dari pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum yang cocok untuk Indonesia.

Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1958)

Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan suara dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini adalah sistem pemilu proporsional.

Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan hikmat,, Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik.

Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan. Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diharapkan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa masalah terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi Parlementer berakhir.

Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)

Sesudah runtuhnya rezim demokrasi terpimpin yang semi otoriter ada harapan besar dikalangan masyarakat untuk dapat mendirikan suatu sistem politik yang demokratis dan stabil. Salah satu caranya ialah melalui sistem pemilihan umum . pada saat itu diperbincangkan tidak hanya sistem proporsional yang sudah dikenal lama, tetapi juga sistem distrik yang di Indonesia masih sangat baru.

Jika meninjau sistem pemilihan umum di Indonesia dapat ditarik berbagai kesimpulan. Pertama, keputusan untuk tetap menggunakan sistem proporsional pada tahun 1967 adalah keputusan yang tepat karena tidak ada distorsi atau kesenjangan antara perolehan suara nasional dengan jumlah kursi dalam DPR.

Kedua, ketentuan di dalam UUD 12945 bahwa DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan merupakan keuntungan, karena tidak ada lagi fragmentasi karena yang dibenarkan eksistensinya hanya tiga partai saja. Usaha untuk mendirikan partai baru tidak bermanfaat dan tidak diperbolehkan. Dengan demikian sejumlah kelemahan dari sistem proporsional telah teratasi.

Namun, beberapa kelemahan masih melekat pada sistem politik ini. Pertama, masih kurang dekatnya hubungan antara wakil pemerintah dan konstituennya tetap ada. Kedua, dengan dibatasinya jumlah partai menjadi tiga telah terjadi penyempitan dalam kesempatan untuk memilih menurut selera dan pendapat masing-masing sehingga dapat dipertanyakan apakah sipemilih benar-benar mencerminkan, kecenderungan, atau ada pertimbangan lain yang menjadi pedomannya. Ditambah lagi masalah golput, bagaimanapun juga gerakan golput telah menunjukkan salah satu kelemahan dari sistem otoriter orde dan hal itu patut dihargai.

Zaman Reformasi (1998-sekarang)

Seperti dibidang-bidang lain, reformasi membawa beberapa perubahan fundamental. Pertama, dibukanya kesempatan kembali untuk bergeraknya partai politik secara bebas, termasuk mendirikan partai baru. Kedua, pada pemilu 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih melalui suara langsung.

Ketiga, diadakannya pemilihan umum untuk suatu badan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili kepentingan daerah secara khusus. Keempat, diadakannya “electoral Trashold", yaitu ketentuan bahwa untuk pememilihan legislatif setiap partai harus meraih minimal 4% jumlah kursi anggota badan legislatif pusat. (*)

* Penulis, Mohammad Halili, Dosen STEI Masyarakat Madani Sumber Bungur Pakong Pamekasan

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES