Peristiwa Daerah

Gubernur Anies Protes Terhadap Pemberitaan Tentang PBB yang Tidak Valid

Rabu, 24 April 2019 - 14:36 | 45.74k
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (FOTO: Rizki Aman/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (FOTO: Rizki Aman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan klarifikasi soal pemberitaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 Miliar. Bahkan, orang nomor 1 di DKI Jakarta ini layangkan surat protes terhadap media yang dinilainya memberitakan Pemprov DKI Jakarta yang menghapus pembebasan PBB.

"Rumah yang nilainya di bawah Rp 1 Miliar tetap bebas pajak. Bahkan kita mengirimkan surat protes kepada mereka yang menulis berita tanpa fakta. Jadi saya rasa ini penting diluruskan," ucap Gubernur Anies saat ditemui di kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/3/2019).

Bahkan, Gubernur Anies menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta justru bertujuan untuk memperluas pembebasan pajak dengan target para insan pahlawan yang berjasa bagi bangsa serta para abdi bangsa. 

"Negara yang didirikan orangtuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini? Karena itulah saya balikkan kebijakan itu. Ibu Kota harus menjadi dalam memulai kita menghargai para pendiri republik, para pejuang republik dan kita lindungi mereka," jelas Gubernur Anies. 

Sebagaimana diketahui, Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembebasan PBB untuk hunian dibawah NJOP Rp 1 Miliar diubah melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menambahkan tiga pasal baruyakni Pasal 2A, Pasal 4A dan Pasal 5A.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES