Komisi Informasi: Penyelenggara Pemilu Harus Sampaikan Hasil Pemilu secara Akurat
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat mengingatkan ke semua pihak terlebih penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu dan DKPP agar menyediakan dan menyampaikan informasi terkait hasil pemilu presiden (Pilpres) dan pemilu legislatif (Pileg) kepada publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
Menurutnya, hal ini terkait maraknya informasi hasil Pemilu yang simpang siur di media sosial dan mainstream yang meresahkan masyarakat.
“KPU juga harus segera mengoreksi dan mengklarifikasi jika ada informasi yang tidak benar agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Ketua KI Pusat Gede Narayana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Gede mengapresiasi pelaksanaan pemilu 2019 yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang berlangsung aman dan lancar dan tingginya tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 80 persen.
Prestasi besar bangsa menurutnya, menjadi kebanggaan semua pihak dan harus dijaga, apalagi pemilu 2019 mungkin terbesar sepanjang sejarah pemilu di dunia karena melibatkan lebih dari 192 juta pemilih dan dilaksanakan secara serentak.
Gede menjelaskan UU KIP yang melahirkan lembaga Komisi Informasi di tanah air memiliki spirit dan roh tentang keterbukaan (transparansi) dan akuntabilitas pada badan publik.
Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi terkait hasil Pilpres dan Pileg, Komisi Informasi Pusat juga meminta kepada semua pihak agar menjadikan penyelenggara Pemilu, seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai badan publik yang berwenang dan dipercaya mengumumkan informasi terkait hasil Pemilu tersebut. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Jakarta |