Peristiwa Daerah

Gubernur DKI Jakarta: Pergub PBB Target Cakupan Perluasan

Selasa, 23 April 2019 - 18:38 | 45.74k
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal justru ingin memperluas cakupan kebijakan pembebasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang selama ini berlaku untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 1 Miliar.

Gubernur Anies menuturkan perluasan cakupan tersebut ditargetkan kepada orang-orang yang memberikan jasa kepada bangsa dan negara. 

"Tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB bagi Tiap rumah yang NJOP-nya dibawah Rp 1 Miliar. Rencana aja tidak ada bahkan kita memperluas pembebasan PBB itu sampai kepada orang-orang yang memberikan jasa bagi bangsa," ucap Gubernur Anies di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2019).

Gubernur Anies menjelaskan beberapa kelompok yang berhak menerima pembebasan tersebut seperti pahlawan nasional, guru, dosen serta pensiunan. Sebagai informasi, Pergub Nomor 259 Tahun 2015 yang mengatur tentang pembebasan PBB untuk hunian dibawah NJOP Rp 1 Miliar diubah melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menambahkan tiga pasal baru, yakni Pasal 2A, Pasal 4A dan Pasal 5A. 

"Itu semua menjadi orang-orang yang berjasa yang kita berikan kepada mereka pembebasan ini," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES