Peristiwa Daerah

Ubah Pergub tentang Pembebasan PBB, Ini Jawab Gubernur DKI Jakarta

Selasa, 23 April 2019 - 17:28 | 46.24k
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan tetapkan kebijakan baru tentang perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 yang menjadi landasan pembebasan PBB (Pajak Bumi Bangunan) untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dibawah Rp 1 Miliar. 

Kebijakan ini diubah melalui aturan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menambhakan tiga pasal baru. Yakni Pasal 2A, Pasal 4A dan Pasal 5A. Pasal 2A mengatur bahwa hunian-hunian yang berpindah tangan kepada wajib pajak badan bakal dikecualikan dari pembebasan PBB meskipun NJOP di bawah Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 4A mengatur bahwa Pasal 2 dari Pergub No 259 Tahun 2015 hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Artinya pada tahun 2020 kebijakan pembebasan PBB dicabut. 

Namun, meskipun Pasal 4A berbunyi demikian Gubernur Anies mengatakan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan. "Jadi, kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019. Jadi, tiap tahun selalu ada pembebasan. Tapi, kalau dibuat 2019 bukan berarti 2020 akan gak ada dan kita rencana terus," ucap Gubernur Anies kepada waratwan di Balairung, Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies menyampaikan bahwa penambahan pasal dalam Pergub No 38 Tahun 2019 akan disesuaikan dengan fiscal cadaster atau pendataan ulang tentang seluruh bangunan yang ada di lingkungan DKI Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES