Politik

Andy Soedirman: Gelembungkan Suara Bisa Diancam Penjara 4 Tahun

Selasa, 23 April 2019 - 18:13 | 52.42k
H Andy Soedirman SH saat diwawancarai stasiun televisi lokal. FOTO: Abdul Muis/ TIMES Indonesia
H Andy Soedirman SH saat diwawancarai stasiun televisi lokal. FOTO: Abdul Muis/ TIMES Indonesia

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Dewan Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andy Soedirman menyebut pelaku penggelembungan suara di beberapa TPS Surabaya bisa terancam penjara empat tahun. Kepada TIMES Indonesia, pakar hukum PPP yang juga pengacara ini, menyitir hukuman tersebut didasari dari undang undang pemilu.

"Mereka yang melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang pemilu menghadapi ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta," jelasnya.

Indikasi pelaku pelanggaran pasal tersebut, menurut dia, sudah terasa sejak adanya laporan enam ketua parpol di Surabaya yang menemukan pelanggaran di puluhan TPS. Dan, mereka sudah melaporkan ke Bawaslu dan KPU Surabaya. 

Karena itu, Andy mendukung penuh langkah berikutnya adalah melaporkan sisi yuridisnya ke pihak yang berwenang. 

Andy menyebut langkah yang dilakukan aliansi enam pentolan parpol di Surabaya itu sudah benar. Yaitu melaporkan temuannya kepada Bawaslu dan KPU. Bahkan, Bawaslu sudah memerintahkan kepada KPU agar melakukan penghitungan ulang di semua TPS.

"Surat perintah itu harus dilaksanakan. Kalau surat perintah dan penjelasannya berbeda, yang berlaku adalah surat perintah," ujar pendiri LBH dan Peradi ini.

Jika persoalan administratif ini sudah dilaksanakan, maka pihak KPU harus melaporkan ke pihak yang berwajib atas pelaku penggelembungan suara. "Saya melihat dari segi yuridis ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Menurut dia, orang yang melakukan sekali kealpaan tidak apa-apa. Tapi kalau kesalahan itu dilakukan berturut turut dan dimana-mana, itu namanya ada kesengajaan. 

"Kalau sudah ada unsur kesengajaan berarti mengarah ke pidana. Di sini KPU tidak bisa menghindar sebagai penyelenggara pemilu," tuding Andy

Kata dua, dalam undang undang bahwa barang siapa yang mengetahui adanya tindak pidana,  pihak yang terkait berhak melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Hal ini harus dilakukan  Pak Ketua KPU. Kasus ini tidak bisa ditolerir karena akan berimbas pada permasalahan yang lebih besar," jelas Andy Soedirman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES