Peristiwa Nasional

Bawaslu RI Jelaskan Dasar Pencabutan Akreditasi Jurdil2019.org

Selasa, 23 April 2019 - 17:53 | 58.45k
Bawaslu RI menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan quick count dan real count pemilu 2019 di Media Center Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Bawaslu RI menggelar konferensi pers terkait pelaksanaan quick count dan real count pemilu 2019 di Media Center Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) menjelaskan dasar pencabutan akreditasi lembaga pemantau pemilu 'Jurdil2019.org'. Pencabutan tersebut sebelumnya telah dilakukan pada Minggu (21/4/2019) lalu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau yang kemudian dikenal dengan Jurdil2019.org tercatat dan memiliki akreditasi di Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu.

"Sehingga berhak untuk melakukan pemantauan termasuk memantau terhadap proses pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Fritz dalam konferensi pers di kantornya, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Namun disayangkan, Jurdil2019.org dianggap telah menyalahgunakan akreditasi yang diberikan. Sebab, lembaga tersebut telah melakukan quick count bahkan mempublikasikan hasilnya melalui bravos radio dan situs www.jurdil2019.org.

"Dari fakta tersebut, Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalahgunakan sertifikat akreditasi," jelas Fritz.

"Sertifikat tersebut hanya dapat digunakan PT Prawedanet Aliansi Teknologi untuk tujuan pemantauan pemilu, sedangkan melakukan dan mempublikasikan hasil quick count merupakan kegiatan survei yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga survei yang telah terdaftar di KPU," sambungnya.

Lebih lanjut, Jurdil2019.org terindikasi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu.

"Dan oleh karenanya Bawaslu RI berwenang untuk mencabut sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website Jurdil2019.org. Demikian pandangan kami terkait dengan PT Prawedanet Aliansi Teknologi," tandas Fritz. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES