Politik

Bawaslu Kabupaten Probolinggo Temukan 4 Pelanggar, 3 Politik Uang, 1 Intimidasi

Selasa, 23 April 2019 - 17:24 | 53.50k
Komisioner Devisi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Proboinggo, Rifqohul Ibat. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Komisioner Devisi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Proboinggo, Rifqohul Ibat. (FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Selama masa tenang Pemilu 2019, hingga pelaksanaan pemungutan suara saat ini, Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menemukan empat pelanggaran. Tiga pelanggaran berupa politik uang, dan satu pelanggaran intimidasi terhadap seorang saksi Parpol di salah satu TPS.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Rifqohul Ibat. Menurutnya soal dugaan intimidasi kepada salah satu saksi itu dilakukan oleh anggota KPPS dan salah satu tokoh masyarakat yang saat itu sedang berada di lokasi TPS di Kecamatan Sukapura.

Berdasarkan laporan dari salah satu Partai Politik yang masuk ke Bawaslu lanjut Ibat, saksi tersebut sedang berada di area tempat pemungutan suara, akan tetapi saksi tersebut memakai atribut Parpol, kemudian KPPS beserta pengawas TPS, meminta kepada yang bersangkutan untuk mengganti baju yang dikenakan.

Tak lama kemudian saksi tersebut kembali dengan mengenakan baju yang lain, dan sesampainya di lokasi TPS saksi tersebut, tidak diperkenankan memasuki arena tempat pemungutan suara dengan tanpa alasan, dan tidak bisa mengikuti proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut.

Selanjutnya Ibat menegaskan, kasus ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Pronolinggo, dan saat ini Bawaslu masih melakukan investigasi terhadap dugaan intimidasi terhadap salah satu saksi tersebut.

Jika memang ditemukan pelanggaran maka pihaknya akan memproses pelanggaran peraturan yang berlaku.

Sementara soal politik uang, ia menyebut yaitu yang terjadi di Desa Pedagangan, Kecamatan Tiris, dari salah satu timses Partai Gerindra yakni SW dan RB. Yang kedapatan menyebar paket sembako. Selanjutnya, ada laporan politik uang di wilayah Kecamatan Kraksaan, yang dilakukan oknum Caleg dari PKS, dan seorang Caleg DPR RI juga diamankan di jalan raya Kota Kraksaan.

“Untuk Caleg DPR RI dari partai Gerindra, kasusnya sudah selesai karena tidak memenuhi unsur. Uang yang ditahan sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya, Selasa (23/4/2019).

“Soal intimidasi kami masih dalam proses investigasi dan penyempurnaan baik itu formil dan materi. Sementara untuk politik uang yang di Tiris, hingga kini sudah diresgister dan kita akan limpahkan ke Gakkumdu, begitu juga politik uang yang dilakukan oknum Caleg dari PKS, sudah kita register juga. Jadi itu, kami Bawaslu Kabupaten Probolinggo, telah mendapati empat pelanggar selama masa tenang, tiga politik uang dan satu lagi intimidasi,” tutup Ibat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES