Peristiwa Nasional

Kominfo RI Imbau Lembaga Pemantau Pemilu Ikuti Koridor Hukum

Selasa, 23 April 2019 - 16:54 | 32.74k
Konferensi pers terkait pelaksanaan quick count dan real count pemilu 2019 di kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)
Konferensi pers terkait pelaksanaan quick count dan real count pemilu 2019 di kantor Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). (FOTO: Rahmi Yati Abrar/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) menyambut baik semua lembaga pemantau pemilu yang ingin berpartisipasi dan membantu Bawaslu dalam proses pemilu 2019. Akan tetapi, lembaga-lembaga tersebut diharuskan mengikuti koridor hukum yang berlaku.

"Karena kalau menyajikan informasi apalagi hasil real count harus terverifikasi. Karena apa yang kita sajikan itu harus kita pertanggungjawabkan," ujar Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Hal itu juga disampaikan Samuel menyikapi persoalan pemblokiran lembaga pemantau pemilu PT Prawedanet Aliansi Teknologi atau yang dikenal dengan Jurdil2019.org.

Menurutnya, pemblokiran jurdil2019.org merupakan bentuk sanksi administrasi. Di mana Kominfo menutup web tersebut atas dasar rekomendasi dari Bawaslu.

“Setiap web yang diblok itu pasti sudah ada unsur yang dilanggar. Kita tidak berani juga melakukan pemblokiran tanpa ada unsur yang dilanggar. Pemblokiran adalah bentuk sanksi administrasi," jelasnya.

Jika ada pihak yang merasa keberatan ataupun dirugikan dan ingin mengajukan banding, Samuel mempersilakan untuk mengirimkan surat kepada Kominfo.

"Nanti kami tunjukkan kesalahannya apa. Tapi sekali lagi kami garis bawahi pemblokiran adalah sanksi administrasi," tegasnya.

Lebih dari itu, Kominfo RI berharap semua lembaga pemantau pemilu yang telah terdaftar dan memiliki akreditasi untuk dapat tetap berada di koridor hukum. Hal itu guna menghindari timbulnya keresahan dan kegaduhan di masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES