Peristiwa Daerah

Tarik Mobil Kreditur BFI Finance, Empat Debt Collector di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Selasa, 23 April 2019 - 06:49 | 780.45k
Barang bukti mobil derek lengkap dengan mobil jenis Honda Jazz milik kreditur PT BFI Finance Indonesia Banyuwangi, yang diamankan di Mapolsek Bangorejo. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Barang bukti mobil derek lengkap dengan mobil jenis Honda Jazz milik kreditur PT BFI Finance Indonesia Banyuwangi, yang diamankan di Mapolsek Bangorejo. (Foto : Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Empat orang debt collector PT Agmi Perkasa Banyuwangi, terpaksa harus menjalani pemeriksaan petugas Polsek Bangorejo, Banyuwangi, Senin (22/4/2019). Mereka ditangkap lantaran diduga telah melakukan aksi kekerasan saat menarik kendaraan milik Andik Prastiyo, kreditur PT BFI Finance Indonesia Banyuwangi.

Keempat debt collector tersebut adalah Ahmad Siddik, warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Johan Untung, asal Lingkungan Warung Kupat, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro dan Dedi Andrianto, warga Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi. Serta Arsikum, asal Dusun Guwo, Desa Grogol, Kecamatan Giri.

PT-bfi.jpg

Kuasa hukum kawanan debt collector, Sugeng Setiawan SH menjelaskan, dalam menjalankan tugas penarikan, kliennya sudah menjalankan SOP yang berlaku. Termasuk meminta izin pada Ketua RT 03, RW 03, Dusun Yosomulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, selaku pemangku wilayah tempat kreditur tinggal.

“Kreditur menunggak pembayaran selama 3 bulan, dan saat didatangi dirumahnya, dinilai kurang kooperatif,” kata Sugeng.

Selanjutnya, masih Sugeng, kliennya melakukan koordinasi dengan Ifan, dari pihak PT BFI Finance Indonesia Banyuwangi. Disitu, diperintahkan agar mobil jenis Honda Jazz, milik Andik Prastiyo, ditarik paksa menggunakan mobil derek untuk dibawa ke kantor BFI Finance Indonesia Banyuwangi.

Saat itulah terjadi perlawanan dari kreditur. Kalah jumlah, akhirnya Andik Prastiyo, mengalami luka. “Jadi empat kliennya justru menjadi korban. Maksudnya, korban atas kebijakan PT BFI Finance yang telah memerintahkan penyitaan barang bukti sehingga berujung di kantor polisi,” ungkapnya.

Kepada awak media, pengacara berkantor di Dusun Pertapan, Desa Sragi, Kecamatan Songgon tersebut juga mengakui bahwa keempat kliennya belum memiliki sertifikasi debt collector.

surat.jpg

Sementara itu, Legal PT BFI Finance Indonesia Area Malang Raya-Banyuwangi, Chiko, membenarkan bahwa pihaknya telah memberi surat kuasa penarikan kepada PT Agmi Perkasa Banyuwangi. Yakni tempat keempat debt collector bekerja.

Dia juga menegaskan bahwa antara PT BFI Finance Indonesia dengan PT Agmi Perkasa Banyuwangi, memang memiliki ikatan kerjasama. “Dalam kerjasama sudah jelas semua harus dilakukan sesuai aturan dan undang-Undang yang berlaku, jika ada permasalahan dalam penarikan, itu bukan urusan kami, tapi urusan PT Agmi,” terang Chiko.

Sementara itu, Kapolsek Bangorejo, AKP Bahrul Anam menyampaikan, keempat debt collector PT Agmi Perkasa Banyuwangi, masih menjalani pemeriksaan. “Proses pemeriksaan terus berlanjut,” tegasnya.

Selain keempat debt collector, petugas Polsek Bangorejo juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, mobil derek Nopol P 234 VI, lengkap dengan mobil jenis Honda Jazz Nopol P 183 VZ, milik kreditur. Mobil jenis Datsun Go Panca, Nopol P 872 XB, milik keempat debt collector, serta sejumlah bukti administrasi. Salah satunya Surat Kuasa penarikan yang belum ditanda tangani baik oleh pihak PT BFI Finance Indonesia dan PT Agmi Perkasa Banyuwangi. Kasus ini sedang dalam pengembangan petugas Polsek Bangorejo, Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES