Peristiwa Daerah

Bawaslu Bontang Temukan Bukti Baru di Kasus Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI

Senin, 22 April 2019 - 22:53 | 56.71k
Para Komisioner Bawaslu Kota Bontang pada konfrensi pers beberapa waktu lalu, dok (Foto: Kusnadi/Times Indonesia)
Para Komisioner Bawaslu Kota Bontang pada konfrensi pers beberapa waktu lalu, dok (Foto: Kusnadi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONTANG – Setelah tujuh hari melakukan penelitian komprehensif, Bawaslu Bontang akhirnya memutuskan kasus dugaan politik uang berupa pembagian kupon yang bisa ditukar uang oleh JM, timses caleg DPR RI inisial RM, dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Menurut Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Atrian bukti baru yang ditemukan di kasus itu, dinilai sudah memenuhi unsur pidana.  

“Bawaslu telah melakukan penelusuran. Dalam SK revisi Golkar, JM masuk dalam SK pelaksana kampanye sehingga sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diregister untuk proses penyelidikan,” ungkap Aldy kepada Bontang Times, Senin (22/4/2019).

Pihaknya yang tergabung dalam Gakkumdu Bontang akan membahas penanganan dugaan kasus politik uang tersebut dengan ditemukannya sebuah Surat Keputusan bahwa JM termasuk dalam tim kampanye.

“Malam ini akan masuk dalam pembahasan pertama Gakkumdu dalam penanganan money politic,“ ujar Aldy.

Sebelumnya diberitakan, JM mengaku sebagai relawan caleg DPR RI insial RM, bukan timses. JM bersama 15 orang lain terlibat dalam distribusi kupon tersebut, sehingga Bawaslu Bontang tidak mendapatkan unsur subyek hukum dalam dugaan politik uang seperti yang tertera dalam Undang undang pemilu No.7 Tahun 2017 Pasal 523 dan 515. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Bontang TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES