Peristiwa Daerah

Aspamin Temukan Indikasi Galian C Berizin di Banyuwangi Tidak Membayar Pajak

Senin, 22 April 2019 - 22:32 | 125.97k
Jajaran divisi Usaha dan Keamanan, Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)
Jajaran divisi Usaha dan Keamanan, Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) saat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (FOTO: Syamsul Arifin/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Jajaran divisi Usaha dan Keamanan, Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Senin (22/4/2019). Mereka mengirimkan surat terkait adanya indikasi pelaku tambang galian C di Bumi Blambangan, belum menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.

Ketua Divisi Usaha dan Keamanan Aspamin, Wahyu Widodo menjabarkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara Forum Suara Blambangan (Forsuba) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, tanggal 12 Februari 2018, telah membuahkan empat rekomendasi.

Pertama, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Jawa Timur belum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

‘’Sedang Perda ini adalah landasan penerbitan izin, jika Perda nya saja belum ada, pertanyaan kami kok bisa terbit izin,” kata Wahyu.

Rekomendasi kedua, lanjutnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Timur menggunakan payung hukum Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur. Ketiga, penambangan galian C oleh penambang yang tidak memiliki IUP Produksi adalah perbuatan Pelanggaran Administrasi Negara.

“Tapi kenyataanya, penambang galian C yang tidak memiliki IUP Produksi di wilayah kabupaten Banyuwangi telah diproses hukum dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi serta telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap pria yang tenar dengan nama Raja Sengon ini.

Sedang rekomendasi keempat, menyebutkan bahwa penambang galian C yang sudah memiliki IUP Produksi sampai saat ini belum membayar pajak dikarenakan belum ada payung hukumnya. Dalam hal ini Perda Pertambangan Provinsi Jawa Timur.

“Namun anehnya, para penambang yang telah memiliki IUP Produksi, sampai saat ini belum pernah dilakukan proses hukum, padahal perbuatan mereka patut diduga telah merugikan pendapatan keuangan Negara, sebagaimana pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan Batu Bara, karena terindikasi tidak membayar pajak, lantaran Perda sebagai dasar penerbitan izin belum ada,” gamblangnya.

Sebagai warga negara yang baik dan pro percepatan pembangunan, Wahyu berharap Kejari Banyuwangi, bisa segera menindaklanjuti surat dari Aspamin. Dengan begitu, baik pelaku usaha tambang galian C berizin maupun ilegal, bisa mendapatkan perlakuan adil sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES