Mudik Lebaran 2019, Kemenhub RI akan Batasi Kendaraan Berat
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selama arus mudik Lebaran 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) akan membatasi jumlah kendaraan berat yang melintas di sejumlah ruas jalan tol dan jalan nasional.
Pembatasan akan dimulai pada 31 Mei hingga 2 Juni 2019. Sedangkan saat arus balik, kendaraan berat dilarang melintas pada 8 Juni hingga 10 Juni 2019. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan pada musim Lebaran 2019.
Menhub RI Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan kendaraan dengan muatan tertentu kelihatannya masih tetap dilakukan. "Oleh karenanya asosiasi yang bersangkutan agar lebih mempersiapkan diri dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/4/2019), dilansir dari kompas.com.
Sejumlah ruas tol yang dilarang dilintasi oleh kendaraan berat pada waktu yang telah diatur tersebut, yaitu Tol Terbanggi Besar-Bakauheni, Jakarta-Merak, JORR, Prof Soedyatmo, Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Semarang, Purbaluenyi.
Selanjutnya Tol Semarang seksi A, B, C, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Kertosono-Mojokerto, Mojokerto-Surabaya, Surabaya-Gempol, Porong-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pasuruan-Probolinggo, Pandaan-Malang.
Kemenhub RI juga menetapkan jalan nasional yang dilarang dilalui kendaraan berat pada mudik Lebaran 2019, yaitu Gerem-Merak, Bandung-Nagrek-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember, dan Denpasar-Gilimanuk. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Jakarta |