1 TPS di Ponorogo Lakukan Pemungutan Suara Ulang
TIMESINDONESIA, PONOROGO – Ada 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ponorogo harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Adalah TPS 006, Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menemukan ada 4 pemilih yang seharusnya tidak mencoblos di TPS 006 Bancangan, Sambit, Ponorogo, ikut mencoblos. “Ya memang harus ada PSU. Sesuai rekomendasi Bawaslu,” kata Ahmad Fauzi Huda Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Selasa (22/4/2019).
Ahmad Fauzi Huda menjelaskan, rekomendasi itu didapatkan karena adanya pemilih siluman atau pemilih yang tidak ber-KTP Ponorogo ikut mencoblos. 3 orang ber KTP Situbondo dan 1 orang ber KTP Kalimantan Timur (Kaltim). Keempat warga itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Mereka (4 warga) boleh mencoblos dengan hanya membawa KTP dan dimasukkan ke DPK. Aturannya tidak boleh, Kalau DPK itu sesuai domisili,” kata Fauzi
Ia menambahkan seharusnya, ke empat warga tersebut bisa mencoblos jika sudah mengurus A5 di KPU Ponorogo atau KPU asal mereka. “Kalau membawa A5 mereka baru boleh mencoblos. Itupun hanya boleh capres, yang KTP Situbondo bisa mencoblos DPD RI," tambahnya
Untuk melakukan pemungutan suara ulang pihak KPU harus menerima rekomendasi Bawaslu Ponorogo. Sehingga khusus untuk TPS 006 Desa Bancangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo harus melakukan pemungutan suara ulang. “Waktunya maksimal 10 hari setelah pemilu serentak," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Ponorogo |