Peristiwa Nasional

Mahkamah Agung Luncurkan Program Teknologi Informasi 3.2.0, Apa Itu?

Senin, 22 April 2019 - 09:13 | 46.69k
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Dr. Abdullah MS (FOTO: Medcom.id)
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Dr. Abdullah MS (FOTO: Medcom.id)

TIMESINDONESIA, NTT – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat Banding Versi 3.2.0.  Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Dr. Abdullah MS, peluncuran SIPP digelar di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/4/2019).

"Peluncuran aplikasi ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung yang melibatkan Pimpinan Pengadilan, Hakim, Panitera dan Sekretaris Tingkat Pertama dan Banding pada empat lingkungan peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur," kata Abdullah kepada TIMES Indonesia, Senin (21/4/2019).

Menurut Abdullah,  selama ini aplikasi SIPP dipergunakan sebagai sarana perekaman data perkara di seluruh pengadilan, baik tingkat pertama maupun banding di seluruh Indonesia. 

"Dengan perekaman tersebut, penelusuran perkara oleh aparatur pengadilan maupun masyarakat pencari keadilan menjadi lebih mudah dan murah. Sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet, aplikasi ini dapat diakses dimana pun dan kapan pun," ujarnya.

Dengan aplikasi ini, lanjut Abdullah, pengadilan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat pengguna pengadilan yang ingin mengetahui jalannya perkara serta hasil-hasil dan agenda persidangan. Bahkan, tambahnya, masyarakat dimudahkan untuk memantau pembiayaan perkaranya secara daring.  

"Khusus untuk aplikasi tingkat banding, aplikasi ini dirancang berbasis web sehingga ketersediaan datanya dapat dilakukan secara realtime. Manakala suatu data perkara sudah di-input di dalam SIPP Tingkat Banding, maka saat itu juga data perkara tersebut sudah tersedia di web," papar Abdullah. 

Cara kerja aplikasi ini, menurut Abdullah, berbeda dengan aplikasi SIPP Tingkat Pertama yang harus disingkronisasi terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa tersaji di website SIPP tiap pengadilan. 

"Dan untuk mengejar agar data selalu update, maka pengadilan tingkat pertama harus melakukan singkronisasi setidaktidaknya tiga kali dalam sehari," terangnya.

Aplikasi SIPP Tingkat Banding ini, ujar Abdullah, telah dikembangkan semenjak tahun 2016. Selama itu terus dikembangkan fitur-fiturnya agar masyarakat pencari keadilan selalu terinformasi keadaan perkaranya.  

"Eksistensi aplikasi SIPP ini selanjutnya menegaskan komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Dimana salah satu indikatornya adalah modern berbasis teknologi informasi terpadu," ujarnya.

Secara internal, kata Abdullah, aplikasi ini juga telah terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi lainnya di Mahkamah Agung, seperti Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP). Sehingga teknologi ini juga dapat difungsikan sebagai sarana untuk memonitor dan mengevaluasi kinerja pengadilan, baik kinerja secara kelembagaan suatu pengadilan maupun kinerja per individu. 

"Hal ini kemudian dapat dijadikan sebagai sumber pembinaan dan pemberian reward and punishment," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah, MS.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES