Peristiwa Nasional

Mendagri RI: Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Tak Lazim

Minggu, 21 April 2019 - 22:34 | 49.34k
Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia).
Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTAMendagri RI Tjahjo Kumolo menilai surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Barat, Dahlan Hasan Nasution tidak lazim.

Dahlan sendiri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal lantaran warganya tidak memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin di Pilpres 17 April 2019 kemarin.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ujar Tjahjo, dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4/2019).

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal. 

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," imbuh mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Diketahui, surat permohonan pengunduran diri Bupati Dahlan itu ditujukan kepada Presiden RI Jokowi dan Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun, Kemendagri RI akan mempelajari surat tersebut dengan memanggil Dahlan dan berkomunikasi dengan Pemprov Sumut. 

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," tandas Mendagri RI terkait surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES