Politik

Kasus Suara Hilang, Bawaslu Kota Surabaya Rekomendasikan Hitung Ulang

Minggu, 21 April 2019 - 21:44 | 43.10k
ILUSTRASI: Penghitungan Surat Suara. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Penghitungan Surat Suara. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYABawaslu Kota Surabaya merekomendasikan hitung ulang terkait dengan permasalahan salah hitung dan suara hilang yang membuat heboh Kota Pahlawan beberapa saat lalu. 

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditandangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo pada tanggal 21 April 2019.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kota Surabaya itu, Bawaslu Kota Surabaya memerintahkan agar proses hitung ulang dilakukan dengan membuka kotak suara.

"Penghitungan suara ulang untuk TPS....dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di tingkat PPK (Kecamatan)," seperti tertuang di dalam surat itu.

Keputusan hitung ulang ini, menurut surat itu, diambil berdasarkan beberapa peraturan. Diantaranya adalah UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU no 3 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Sebagai informasi, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano.

Dari Partai Kebangkitan Bangsa misalnya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung.

“Data kami menunjukkan jika 35 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 11 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Di situ jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6,” tegasnya.

“Harus itu KPU membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan. Hitung ulang harus dilakukan,” pungkas Musyafak.

Permasalahan ini pun telah berujung pada tuntutan gabungan Partai Politik di Surabaya agar proses rekapitulasi Pileg 2019 dihentikan dan perlu diadakan hitung ulang agar data Form C1-Plano dan C1 dapat disinkronkan sehingga tak ada lagi selisih hitung maupun suara hilang. Gabungan partai politik itu diantaranya adalah PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP. Mereka telah mengirimkan surat tuntutan resmi kepada Bawaslu Kota Surabaya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES