Kopi TIMES

Kolom Denny JA: Quick Count Pilpres, Manuver Hakim MK dan Judicial Activism

Minggu, 21 April 2019 - 09:31 | 379.63k
Denny Januar Ali. (Grafis: TIMES Indonesia)
Denny Januar Ali. (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Founder LSI yang juga Bapak Riset Opini Publik Indonesia, Denny JA kembali menulis kolom Denny JA untuk TIMES Indonesia. Temanya tetap seputar riset opini publik dalam Pilpres 2019. Khususnya terkait soal MK dan judicial activism. Apa hubungannya? Simak berikut ini.

***

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan tanggal 16 April 2019, sungguh tak biasa. Putusan itu soal publikasi Quick Count Pemilu (Pemilu Presiden dan Legislatif) di hari pencoblosan, dan publikasi survei di masa tenang. 

Para hakim Mahkamah Konstitusi di tahun 2019 mengambil sikap yang berbeda dengan para hakim Mahkamah Konstitusi di tahun 2009 dan Para Hakim Konstitusi di tahun 2014. Di tahun 2009, dan 2014, para hakim membatalkan ayat dalam pasal yang melarang publikasi survei di hari tenang. Juga mereka membatalkan ayat dalam pasal yang mengatur kapan Quick Count boleh diumumkan.

Sebaliknya, para hakim Mahkamah Konstitusi 2019 justru meneguhkan pasal yang melarang pengumuman survei di hari tenang, dan melegalkan pengaturan publikasi quick count. 

Di hari pencoblosan, exit poll dan quick count hanya boleh diumumkan paling cepat 2 jam setelah TPS WIB ditutup. Karena TPS ditutup jam 13.00 WIB, exit poll dan quick count baru boleh diumumkan jam 15.00 WIB.

Mereka yang melanggar aturan itu akan terkena sanksi pidana.

Memahami perbedaan pandangan para Mahkamah Konstitusi 2019 dengan pendahulunya kita pun sampai pada apa yang disebut dengan judicial activism.

***

Tentu para hakim di MK memberi alasan mengapa mereka memberikan respons yang berbeda. Juga soal mengapa preseden putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya tidak menjadi patokan para hakim Mahkamah Konstitusi masa kini.

Menurut para hakim MK di tahun 2019, partisipasi publik melalui quick count bukanlah partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat. Ada margin of error di sana. Jika selisih kemenangan dalam pemilu lebih kecil dibandingkan margin of error, kekeliruan dalam menetapkan siapa yang menang bisa terjadi dan fatal!

Indonesia juga terbagi dalam tiga zona waktu yang berbeda. Waktu Indonesia bagian timur lebih cepat 2 jam dibanding waktu Indonesia bagian barat. 

Quick count jika tak diatur bisa saja membuat lembaga survei atau TV mengumumkan hasil TPS yang sudah selesai di Indonesia bagian Timur. Dan pengumuman ini dilakukan sebelum TPS Indonesia bagian barat selesai. Sehingga pengumuman itu dapat mempengaruhi perilaku pemilih yang belum menentukan pilihan.

Hal yang sama menyangkut publikasi survei di hari tenang. Lembaga survei tak bisa diseterilkan bebas dari kepentingan politik. Atau tak bisa dinihilkan kemungkinan lembaga survei mempublikasi survei sesuai kepentingan kliennya.

Benarkah pertimbangan para hakim Mahkamah Konstitusi masa kini?

Margin of error sudah ada sejak ditemukannya ilmu statistik puluhan tahun lalu. Ketentuan itu menempel dalam survei atau quick count sejak pertama kali quick count diperkenalkan. Para hakim di tahun 2009 dan 2014 pun menghadapi quick count dengan margin of error yang sama.

Soal indonesia terbagi dalam tiga zona juga terjadi sejak dahulu kala. Para hakim MK di tahun 2009 dan 2014 juga sudah menghadapi tiga zona yang sama.

Kemungkinan lembaga survei juga melayani kliennya juga terjadi sejak lama. Para hakim Mahkamah Konstitusi di tahun 2009 dan 2014 juga sudah melihat hal yang sama.

Tapi toh para hakim di Mahkamah Konstitusi di tahun 2009 dan 2014 membebaskan lembaga survei. Di tangan para hakim ini, lembaga survei dan media dibolehkan mengumumkan survei di hari tenang, dan publikasi quick count kapan saja.

Bagi para hakim di tahun 2009 dan 2014, soal margin of error itu sepenuhnya otoritas lembaga survei.  Semua lembaga survei yang kredibel tak akan pernah mengumumkan siapa yang menang jika selisihnya di bawah margin of error.

Bagi para hakim di tahun 2009 dan 2014, tak ada masalah dengan hasil riset yang diumumkan kapanpun. Berdasarkan penelusuran riset akademik, tak ada bukti yang sahih bahwa pengumuman Quick Count akan mempengaruhi pemilih secara siginifikan.

Bagi para hakim di tahun 2009 dan 2014, apakah sebuah lembaga survei mempermainkan data untuk kepentingan klien itu pun masalah lembaga survei sendiri. Yang jelas, jejak lembaga survei itu akan tercatat. Lembaga survei yang kredibel dan ingin berumur panjang, mustahil melayani kliennya dengan mengumumkan data Quick Count yang salah.

Lalu apa yang membuat para hakim Mahkamah Konstitusi di tahun 2019 mengambil sikap yang berbeda? Satu jawabannya adalah Judicial Activism. 

***

Istilah Judicial Activism diperkenalkan oleh Arthur schlesinger Jr di tahun 1947. Istilah ini merujuk kepada subyektivitas, pilihan filosofi dan kecenderungan ideologi para hakim. Betapa ketika mengambil keputusan, para hakim tak hanya ditentukan oleh aturan hukum yang ada atau preseden putusan hakim sebelumnya (yurisprudensi).

Jauh lebih menentukan adalah subyektivitas para hakim sendiri. Putusan hakim itu lebih banyak dituntun oleh kecenderungan filosofi dan ideologi yang diyakini.

Para hakim di Amerika Serikat, baik di Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi sudah menjadi obyek studi yang panjang. Untuk konteks Amerika Serikat, para hakim itu dikategorikan berada dalam kubu yang liberal, moderat atau konservatif.

Bahkan sejak tahun 1930an, para hakim konstitusi sudah dibedah aktivismenya. Di tahun itu, sebagai misal, Presiden Roosevelt acapkali membuat terobosan dalam program New Deal. Itu adalah program besar multi dimensi untuk merespon Great Depresion.

Tak jarang aneka aturan yang diinisiasi oleh Roosevelt harus diuji di meja hakim konstitusi. Berdasarkan serial putusan para hakim, peneliti mudah mengenali kecenderungan ideologis para hakim. 

Dari 9 hakim konstitusi sebagai misal, dikenal 4 hakim (Four Hoursmen yang konservatif) yang cenderung melawan program New Deal Roosevelt. Antara lain hakim James McReynolds dan Hakim Piece Butler. 

Dikenali pula hakim yang cenderung membela program New Deal, antara lain hakim liberal yang disebut three musketeers. Antara lain hakim Harlan Stone dan Benyamin Cardozo.

Dapat dilacak pula hakim yang moderat, yang suaranya kadang ke konservatif dan kadang ke liberal. Antara lain hakim Evans Hughes.

Putusan hakim Konstitusi atas aneka program New Deal Roosevelt ditentukan oleh sinerji aktivisme sembilan hakim itu. Kadang Mahkamah Konstitusi memenangkan Program New Deal. Kadang sebaliknya, hakim konstitusi membatalkan program New Deal.

Bahkan terbit pula buku yang secara khusus menyoroti ideologi para hakim konstitusi ataupun Mahkamah Agung: Measuring Supreme Court Ideology, ditulis oleh Zorn dan Caldeira (2012).

Komposisi Hakim konstitusi yang berbeda dapat menghasilkan putusan yang berbeda pula. Putusan hakim bukanlah formula eksakta seperti matematika. Ia racikan antara presenden hukum dan aktivisme para hakim. 

Menang dan kalah pun kadang tak terduga!

*

Di Indonesia mungkin belum ada studi mendalam mengenai aktivisme, subyektivitas dan kecenderungan ideologi para hakim konstitusi. Pada waktunya studi itu akan dilakukan.

Berdasarkan pengalaman melihat putusan Mahkamah Konstitusi di tahun 2009, 2014 dan 2019 untuk isu yang sama, tapi mengambil putusan yang berbeda, sudah dapat menjadi petunjuk soal aktivisme dan subyektivitas para hakim konstitusi.

Di tahun 2009 dan 2014 para hakim konstitusi lebih terbuka kepada kebebasan akademik. Sedang para hakim konstitusi di tahun 2019 lebih konservatif, lebih kurang memberi ruang kepada kebebasan akademik. 

Namun semua putusan hakim konstitusi kita hormati dan patuhi. Quick Count pemilu (pemilu presiden dan legislatif 2019) yang biasanya bisa diumumkan kapan saja, kini diumumkan mulai jam 15.00 WIB.

What Next? Akan  permanenkah putusan Hakim Konstitusi di 2019? Bagaimana untuk pilpres 2024, 2029? Akan samakah aturan soal Quick Count dan pengumuman survei di hari tenang?

Karena para hakim konstitusi selalu berganti, paham dominan yang akan mendominasi Mahkamah Konstitusi juga selalu mungkin berganti. Bagi para aktivis, intelektual  di belakang kegiatan survei dan quick count, mereka tentu memilih suasana yang lebih membebaskan. Berjuang untuk itu bukan pilihan tapi keharusan bagi survival profesi ini.

Survei dan quick count lebih sehat dalam kultur yang lebih menghargai kebebasan akademik.

Saya termasuk mereka yang  meyakini pentingnya kebebasan akademik. Perjuangan menegakkan kultur itu tak mengenal waktu. Memperjuangkan gagasan itu adalah api yang terus menyala. Yang terus dihidup-hidupkan. Ia tak kenal menang dan kalah. Ia tak kenal waktu. 

***

Kolom Denny JA ini bisa Anda ikuti di TIMES Indonesia. Kali ini, Bapak Riset Opini Publik Indonesia ini membahas putusan MK terkait survei, quick count pilpres dan judicial activism. Besok apa lagi ya? Tunggu kolom Denny JA. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khodijah Siti
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES