Peristiwa Daerah

Aplikasi Jurdil2019.org Diblokir, Ada Apa?

Minggu, 21 April 2019 - 07:24 | 418.81k
Ketua Tim Jurdil2019 Kelana Budi Mulia (paling kanan) dalam diskusi yang disiarkan Bravos Radio (FOTO: Yayat R Cipasang/TIMES Indonesia)
Ketua Tim Jurdil2019 Kelana Budi Mulia (paling kanan) dalam diskusi yang disiarkan Bravos Radio (FOTO: Yayat R Cipasang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memblokir aplikasi www.jurdil2019.org. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat dan relawan untuk mengirimkan dokumen C1 sehingga penghitungan mereka bukan lagi hitung cepat (quick count) tetapi real count (sensus)

"Kami aktivis Alumni ITB Angkatan 1973 bersama profesional IT dan Forum API, atas nama Jurdil2019 menginformasikan bahwa situs kami www.jurdil2019.org telah diblokir secara sepihak tanpa pemberitahuan dan klarifikasi kepada kami," kata Ketua Tim Jurdil2019 Kelana Budi Mulia di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Dalam diskusi sebelumnya yang dipancarkan Bravos Radio, Sabtu (20/4/2019), Kelana Budi mengatakan pihaknya memang melakukan real count bukan quick count. 

"Saya menyebutnya sebagai real count sebab data kami ini masuk terus dari 34 provinsi. Jadi real sumbernya dan real juga waktunya," kata Kelana Budi.

Menurut Kelana Budi, hingga pukul 14.45 WIB tanggal 20 April 2019 dari 4.353 TPS yang mewakili 34 provinsi perolehan suara untuk Paslon 01 tercatat 37,9 persen dan Paslon O2 tercatat 60,2 persen.

Kelana Budi termasuk yang tidak setuju dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI yang mengimbau televisi siaran untuk menghentikan penayangan hitung cepat. Penayangan quick count sebenarnya tidak masalah bila lembaga tersebut bertanggung jawab atas hasilnya.

"Menurut pandangan kami mestinya itu tidak masalah. Artinya silakan disampaikan asal masing-masing siap mempertanggungjawabkan atas dasar fakta dan data yang disampaikannya," ujar Kelana Budi.

Menurut Kelana Budi sampai tanggal 22 Mei 2019 ketika KPU RI mengumumkan secara resmi hasil penghitungan suara, masih kemungkinan berbagai hal terjadi.

"Bisa dibayangkan kalau seandainya masyarakat tidak memiliki gambaran perkembangan seperti apa," ujarnya.

Dalam pandangan Kelana Budi, tidak bisa dibiarkan KPU RI sendirian menghitung suara. Menurutnya tetap harus ada yang mengawal dengan memberikan data pembanding atau mengoreksi data yang disampaikan KPU RI.

"Sekarang ini banyak sekali di media sosial tampilan-tampilan dan informasi yang menunjukkan data-data yang katakanlah 'aneh' yang keluar dari KPU RI. Di mana ada C1-nya, ada tabulasinya, tetapi menimbulkan tanda tanya," ujarnya.

Tapi sepertinya banyak yang terganggu dengan aktivitas Jurdil2019.org ini. Buktinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengambil sikap kepada  PT Prawedanet Aliansi Teknologi perusahaan yang menaungi Jurdil2019.org. Dengan alasan perusahaan itu tercatat di Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019 bukan sebagai lembaga penghitung suara.

"Jurdil2019 adalah pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi. Akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan. Bawaslu menilai PT Prawedanet Aliansi Teknologi telah melanggar larangan bagi pemantau pemilu," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin seperti disitat dari Media Indoensia, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Menurut Afifuddin, Prawedanet Aliansi Teknologi awalnya mengajukan permohonan untuk menjadi pemantau pemilu dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu. Namun dalam kenyataannya mereka melakukan quick count dan memublikasikan hasil quick count melalui Bravos Radio dan laman Jurdil2019.org. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES