Peristiwa Daerah

Persepi Pastikan Legalitas Keikutsertaan Sejumlah Lembaga Survei di Pemilu 2019

Sabtu, 20 April 2019 - 20:25 | 47.57k
Konferesni Pers Persepi (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Konferesni Pers Persepi (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) Philips Vermonte sampaikan bahwa sejumlah lembaga survei yang turut andil dalam perhitungan cepat atau quick count pada Pemilu 2019 telah mematuhi aturan (legalitas) yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan penyebaran waktu quick count

Philips menuturkan bahwa aktifitas-aktifitas yang dilakukan lembaga survei merupakan aktifitas legal sebagai bentuk partisipasi dalam konteks penguatan demokrasi seperti andil dalam Pemilu 2019.

"Mahkamah Konstitusi sehari sebelum pemilihan berlangsung adalah tidak boleh menyiarkan sebelum jam 3 sore. Dan itu kami patuhi jadi semua lembaga tidak membuka data quick count dan exit poll sampai jam 3 sore pada 17 April kemarin," ucap Philips kepada wartawan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Lebih lanjut, Philips menuturkan bahwa dalam melakukan aktifitasnya, lembaga-lembaga survei tersebut telah melalui proses ilmiah dalam metode penentuannya. 

Misalnya, metode penelitian quick count yang digunakan oleh SAIFULMUJANI Research and Consulting (SMRC-LSI) dalam keikutsertaannya dalam peroleh suara sementara di Pilpres 2019. 

SMRC-LSI menggunakan dua prosedur pemilihan sampel, yakni stratifikasi dan Systematic Cluster Random Sampling. Stratifikasi memiliki tahapan prosedur berupa TPS dikelompokkan menurut wilayah dapil DPR RI dan status pesesaan-perkotaan.

Fungsi stratifikasi untuk menekan error dengan membuat sampel terdistribuai proporsional pada tiap stratum. Cluster untuk membuat observasi lebih efisien dan merupakan keniscayaan karena suara sah adalah dalam bentuk hasil tabulasi suara di setiap TPS. 

Sedangkan, Systematic Cluster Random Sampling memiliki dua prosedur penetapannya yakni masing-masing stratum (irisan dari dapil dan wilayah pedesaan-perkotaan), dipilih TPS (sebagai cluster) secara Systematic  Random Sampling dengan jumlah proporsional. Total dirandom 5907 TPS. Kemudian, seluruh suara sah di TPS terpilih menjadi sampel quick count. 

Maka darinya, Persepi melihat beberapa langkah-langkah akademik dan ilmiah yang ditetapkan sejumlah lembaga survei dalam menetapkan hasil angka quick count adalah legal keberadaannya. Langkah-langkah tersebut memiliki nilai akademik. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES