Peristiwa Daerah

Kemendagri RI: Penghitungan Suara Parpol Pakai Metode Konversi Sainte Laque

Sabtu, 20 April 2019 - 13:24 | 40.19k
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)
Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (FOTO: Humas for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapuspen Kemendagri, Bahtiar meminta peserta pemilu dan masyarakat memahami metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019. Kata dia, metode yang digunakan saat ini berbeda dengan Pemilu Sebelumnya, di mana hasil Pileg akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque

"Ingat, metode Hitung Perolehan Suara Menjadi Kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque," ujar Bahtiar dalam keterangan tertulis kepada TIMES Indonesia, Jakarta, Sabtu (20/4/2019). 

Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, namun, untuk Pemilu serentak tahun ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi.

"Kemudian, rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis," beber Bahtiar.

Mengacu pada Undang-Undang, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. 

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, lanjut dia, langkah berikutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. 

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 415, Ayat 2, yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. 

"Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di Dapil dengan bilangan pembagi tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya," terang Bahtiar.

Bahtiar, juga memberikan Panduan Simulasi penghitungan suara melalui metode Sainte Lague sebagai berikut. 

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi tetap yang telah ditentukan. Tentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.

Selanjutnya, dalam metode Konversi Sainte Laque, bagikan kursi yang disediakan di Dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai kursi habis terbagi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES