Politik

Lembaga Survei Dinilai Sudah Lancang Mendahului KPU RI

Jumat, 19 April 2019 - 19:39 | 718.47k
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (FOTO: Edi Junaidi ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, sistem hitung cepat (Quick Count) oleh lembaga survei sudah lancang mendahului hasil KPU RI. Menurutnya, keberadaan lembaga survei sendiri tidak bisa terlepas dari tumpangan berbagai oknum yang ingin dirinya diunggulkan dalam Pemilu serentak 2019.

Dia menegaskan, bahwa lembaga survei harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan mereka selam pasca pemilihan tersebut.

Dalam artian, mereka harus mampu menjadikan hasil surveinya tersebut pada hasil Sistem hitung manual  (real count). Tidak jauh dari hasil prediksi mereka saat ini, kalau tidak bisa sama dengan hasil survei mereka, maka akan terjadi di-strust bangsa Indonesia kedepan kepada kualitas lembaga survei.

"Mustahil itu lembaga survei bersih dari tumpangan oleh karena itu, ini menjadi kelompok penekan sendiri seolah-olah yang menjadi KPU lembaga survei, mereka harus bertanggungjawab atas kegaduhan ini," kata Fickar di Jakarta, Kamis (19/4/2019).

Selanjutnya, Fickar menegaskan bahwa dalam Pemilu 2019 terkesan tidak berfungsi. Mengingat, beragam kegaduhan yang diakibatkan di dalam lingkungan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES