Kopi TIMES

Pemilu: Penghormatan Tertinggi dari Negara untuk Rakyat

Jumat, 19 April 2019 - 14:44 | 66.59k
Fathol Bari
Fathol Bari

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tanggal 17 April 2019 adalah sejarah pertama bagi bangsa Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu), yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.

Pemilu kali ini, terasa berbeda dengan Pemilu yang dilaksanakan sebelumnya baik pada tahun 2004, 2014 dan 2009 walaupun sama-sama dilaksanakan secara langsung namun pada Pemilu tahun 2004, 2009 dan 2014 hanya memilih DPD RI, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sedangkan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru dilakukan berikutnya secara tidak bersamaan.

Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia sejak tahun 2004 yang regulasinya diatur dalam Undang-undang No 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sedangkan Pemilihan  Presiden dan Wakil Presiden pada Tahun 2004 diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu pada tahun 2009 berdasarkan Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sedangkan untuk Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden menggunakan dasar Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara pada pemilu tahun 2014 untuk pemilu anggota legislatif menggunakan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sedangkan pemilihan umum Presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tahun 2014 tetap menggunakan Undang-undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Secara regulatif setiap momentum pemilihan umum mempunyai regulasi tersendiri. 

Pemilu serentak 2019 dilaksanakan karena dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan nomor 14/PUU-XI/2013 yang diputus pada tanggal 23 Januari 2014 dimana MK membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang artinya dilakukan tidak dengan serentak.

Sehingga efek hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Pemilihan Umum Tahun 2019 akan dilakukan dengan serentak dimana Pemilih akan membawa 5 (lima) Surat Suara sekaligus ke dalam bilik untuk dipilih yaitu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah Pripinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden dan Wakil Presiden.

Bahwa menurut UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi dasar Hukum Pemilu pada 17 April 2019, dalam Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Searah dengan Teori Kedaulatan Rakyat  yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada ditangan rakyat, dimana teori Kedaulatan Rakyat ini menjadi indikator utama dari Negara Demokrasi seperti Indonesia yang mempunyai konsekwensi hukum bahwa pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ada ditangan Rakyat.

Bahwa dari sekian Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, sejak tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, walaupun dari sekian rezim Pemilu ada banyak perbedaan dalam pelaksanaannya akan tetapi hal tersebut merupakan ruang dalam memberikan kedaulatan penuh kepada Rakyat untuk memilih dan menentukan sendiri Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat diparlemen.

Inilah sebenarnya yang menurut penulis bentuk/wujud Penghormatan Tertinggi yang diberikan dari Negara kepada Rakyat Indonesia melalui instrument-intrumen Negara yang berlaku sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

*Penulis adalah Wakil Direktur LPBHNU Situbondo, Staf Bawaslu Kabupaten Situbondo

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES