Peristiwa Daerah

Selisih Hitungan, PPS di Probolinggo Lakukan Hitungan Ulang

Kamis, 18 April 2019 - 21:02 | 59.00k
Proses penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)
Proses penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.(FOTO: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPenghitungan ulang dilakukan oleh Penitia Pemungutan Suara (PPS) TPS 2 Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, untuk perselisihan hitungan surat suara Caleg DPRD Jatim III, Kamis (18/4/2019).

Penghitungan ulang dilakukan di kantor Kecamatan Besuk. Penghitungan ulang dilakukan karena terjadi perselisihan hasil hitungan jumlah pada form C1 Plano DPRD Provinsi Jatim dengan form salinan C1 untuk saksi.

Pantauan di lokasi. Saat perhitungan ulang berlangsung, satu persatu surat suara yang sudah tercoblos, dilakukan penghitungan ulang, untuk meyakinkan dan memaksimalkan hasil hitungan yang sebenarnya.

Sebagai informasi, pada TPS 2 Desa Jambangan tersebut, terdapat jumlah total pemilih 261 orang, diketahui ada sekitar 86 surat suara tidak sah dan 30 surat suara tidak terpakai. Sementara selisih hasil penghitungan, antara form C1 Plano DPRD Provinsi dengan Form salinan C1 sekitar 30 suara.

Dari total jumlah pemilih sekitar 261 orang, diketahui ada sekitar 86 surat suara tidak sah dan 30 surat suara tidak terpakai. Sementara selisih hasil penghitungan, antara form C1 Plano DPRD Provinsi dengan Form salinan C1 sekitar 30 suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib mengatakan, hitungan ulang dilakukan untuk memastikan hasil perolehan suara yang sebenarnya dari Caleg Provinsi Jatim III tersebut.

“Perhitungan ini dilakukan karena jumlah hitungannya berbeda. Dan yang dipermasalahkan bukan perselisihan antarcaleg. Karena mungkin ada kesalahan saat menulis. Oleh karena kami lakukan penghitungan ulang,” tutur Qorib, di lokasi.

“Yang dilakukan penghitungan ulang ini untuk DPRD Provinsi, yang lainnya tidak ada masalah, semua aman,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim menyebut jika hitung ulang dilakukan bukan karena keberatan saksi. Akan tetapi upaya memastikan, jumlah valid perolehan surat suara DPRD Provinsi.

“Saat data dimasukan ke situng aplikasi KPU, ternyata invalid. Itu karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara itu, sehingga oleh Bawaslu direkomendasikan untuk penghitungan ulang. Dan nantinya akan diberikan form salinan C1,” terang Lukam Hakim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES