BPJS Kesehatan Jember Larang Badan Usaha Beri Gratifikasi
TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Jember Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya menggencarkan sosialisasi mengenai larangan melakukan gratifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan kepada BPJS Kesehatan.
"Di antaranya adalah badan-badan usaha yang memiliki keperluan di BPJS Kesehatan seperti pendaftaran peserta, mutasi, dan lain-lain," kata Supriyanto di Jember, Kamis (18/4/2019).
Dia menerangkan bahwa selain melanggar hukum, larangan gratifikasi di lingkungan BPJS Kesehatan untuk menciptakan good government dalam pelayanannya kepada masyarakat.
"Sebagai instansi pemerintah kami memang menghindari gratifikasi agar tidak ada benturan-benturan kepentingan," terangnya.
Dia menambahkan, sosialisasi mengenai larangan gratifikasi tersebut terus dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Jember secara berkala kepada badan-badan usaha yang ada di Kabupaten Jember dan Lumajang.
Sekaligus menyosialisasikan aplikasi EDABU (Elektronik Data Badan Usaha) untuk memodernisasi pelayanan BPJS Kesehatan kepada badan usaha. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |