Peristiwa Nasional

Enam Lembaga Survei Dilaporkan, KPU RI: Tak Ada Perlindungan Hukum

Kamis, 18 April 2019 - 17:46 | 1.01m
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Arief Budiman. (FOTO: Dok. TIMEs Indonesia)
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Arief Budiman. (FOTO: Dok. TIMEs Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI), Arief Budiman mengatakan, tak ada perlindungan hukum bagi lembaga survei yang mendaftar untuk menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilu 2019. Pasalnya, 6 dari 40 lembaga survei yang terdaftar tersebut, dilaporkan oleh BPN Prabowo-Sandi.

"Enggaklah (tidak ada perlindungan hukum). Mereka begitu mendaftar ke kita, kita cek dokumennya, lengkap ya sudah kita nyatakan terdaftar," kata Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Arief menjelaskan, proses verifikasi lembaga survei yang mendaftar hanya melalui mengecekan kelengkapan dokumen dan juga badan hukum lembaga tersebut.

"Gak pakai seleksi, kita cek dokumennya kan ada. Bukan seleksi, tapi verifikasinya," tukas Arief.

Lebih lanjut, KPU RI akan mempelajari laporan BPN Prabowo-Sandi itu. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dilaporkan kepada asosiasi yang mewadahi lembaga survei tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES